etamnews.com – Samarinda. Menanamkan kesadaran hukum pada setiap anak bangsa sangatlah penting. Kesadaran akan hukum akan melahirkan perilaku yang tertib, disiplin dan perilaku yang menjunjung tinggi etika dan moral.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Dinas Pendidikan dalam waktu tiga tahun terakhir melaksanakan kegiatan “Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum”.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum digelar untuk jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) dan pada tahun 2022 ini dilaksanakan di Kota Samarinda pada hari Senin, 11 Juli 2022, bertempat di Hotel Grand Sawit, Jl. Basuki Rahmat Samarinda.
Sebelumnya para peserta Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum se Kota Samarinda mengajukan karya tulis inovatif, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kota Samarinda.
Adapun 10 peserta dimaksud adalah sebagai berikut :
No. | Nama | Asal Sekolah | Karya Tulis |
1. | 1. Alif Bahiyu Mugni
2. Ida Ayu Putu Anindya N.P.S |
SMAN 1 SAMARINDA | Pengaruh Layanan Informasi Bimbingan Dan Konseling Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Antar Siswa Menggunakan Media Permainan Jigsaw Puzzle |
2. | 1. Afdhilla Wulan Putri
2. Randy Amanda Yuta |
SMAN 6 SAMARINDA | Pemberatasan Bullying Melalui Edukasi Film Pendekdi Media Sosial Sekolah |
3. | 1. Ahnaf Aliyyu
2. Tasya Indriani |
SMAN 7 SAMARINDA | Optimalisasi Kesadaran Terhadap Dampak Perundungan Di SMA Negeri 7 Samarinda Melalui Video Edukasi |
4. | 1. Dwina Christy Siregar
2. Rakha Andhika Farras |
SMAN 10 SAMARINDA | Pelaksanaan Program Saberlin (Sadar Bahaya Cyberbullying) Sebagai Upaya Peningkatan Paham Tentang Tindakan Cyberbullying Kepada Pelajar |
5. | 1. Della Nur Aprilia
2. Muhammad Satrio Aji |
SMKN 15 SAMARINDA | Satgas Anti Bullying Smkn 15 Samarinda Inovasi Pencegahan Bullying Di Sekolah |
6. | 1. Riszky Nur Hidayat
2. Alifia Annassyakira Azzahra Irawan |
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 SAMARINDA | Upaya Pengenalan Dan Pencegahan Narkotika Di Kalangan Remaja Madrasah Guna Menjaga Generasi Bangsa Melalui Program Kerja Kkr MAN 1 Samarinda |
7. | 1. Nurul Aisyiyah
2. Mochammad Revangga Prada Rakha |
SMA ISTIQAMAH MUHAMMADIYAH | Pengenalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Dengan Media Animasi Berbasis Animaker |
8. | 1. Nazidan harikusuma
2. Dina Fauziah Sofyani |
SMA BUDI LUHUR SAMARINDA | Program “My-Trashpolu” Sebagai Media Edukasi Lingkungan Serta Inovasi Meningkatkan Kepedulian Warga Sekolah Dalam Mengelola Sampah |
9. | 1. David Ali Mustofa
2. Syifa Qissisina Zahratussholihatin |
SMA BUDI LUHUR SAMARINDA | Kontribusi C-Kids (Chat Room Kids) Dalam Upaya Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah SMA Budi Luhur Samarinda |
10. | 1. Muhammad Dawa Nur Ahsan
2. Syafa Nurul Qolbi |
SMK MUHAMMADIYAH 3 SAMARINDA | Cegah Kekerasan Pada Anak Melalui School Counseling Website (Scw) |
Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang dimulai sekira pukul 09.00 wita ini dibuka langsung oleh Ibu Amiek Mulandari, SH.MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan dihadiri langsung oleh Bapak Anwar Sanusi, S.Pd.,M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Muhammad Sumartono, SH.MH Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua MKKS SMK Kota Samarinda, Para Juri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, dan para guru pembimbing beserta peserta pemilihan duta pelajar sadar hukum.
Dalam sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut :
- Bahwa pelaksanaan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tunda Daksa) Tingkat Kab/Kota Se-Kalimantan Timur kali ini adalah merupakan pelaksanaan yang ke 3 (tiga) kali, karena sebelumnya pertama kali dilaksanakan yakni pada Tahun 2020, dan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hal tersebut sesuai dengan pasal 33 huruf a UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
- Bahwa menurut data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Tahun 2022 dari 10 kabupaten/kota se- Kalimantan Timur, Samarinda menjadi peringkat pertama dengan kasus terbanyak yakni 202 kasus, ada penambahan kasus dari tahun 2021 dengan 137 kasus, juga jumlah korban terbanyak juga dikantongi Samarinda. diketahui berdasarkan data DKP3A, jumlah keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per tanggal 23 juni 2022 adalah 55 persen adalah perempuan dewasa sementara 45 persen korban adalah anak. sebagai contoh pada bulan Juni 2022 kasus pencabulan / asusila dalam keluarga dengan korban anak baru gede (ABG) perempuan berusia di 17 tahun terjadi di kawasan Samarinda Ulu yang di lakukan oleh paman korban dan di akibat dari perbuatan asusila paman nya tersebut, korban tengah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan. banyaknya anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dipicu oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kekerasan di dalam rumah tangga serta masalah ekonomi yang terjadi dalam keluarga. peningkatan kesadaran masyarakat dapat dibentuk sejak dini dengan pemberian pengetahuan hukum kepada para pelajar.
- Bahwa oleh karena itu pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat se-Kaltim tahun 2022 ini saya berharap dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.” Ucap Amiek Mulandari dalam sambutannya.
Usai pembukaan kegiatan, acara dilanjutkan dengan penilaian terhadap karya tulis para pelajar yang dinyatakan lolos dan hasilnya pelajar dari SMAN 10 Samarinda keluar sebagai pemenang dengan karya tulis berjudul “Pelaksanaan Program Saberlin (Sadar Bahaya Cyberbullying) Sebagai Upaya Peningkatan Paham Tentang Tindakan Cyberbullyng Kepada Pelajar” yang ditulis oleh Afdhilla Wulan Putri dan Randy Amanda Yuta.
Juara II diraih oleh SMKN 15 Samarinda dengan karya tulis berjudul “Satgas Anti Bullying SMKN 15 Samarinda Inovasi Pencegahan Bullying Di Sekolah” ditulis oleh Della Nur Aprilia dan Muhammad Satrio Aji.
Juara III diraih oleh MAN 1 Samarinda dengan karya tulis berjudul “Upaya Pengenalan Dan Pencegahan Narkotika Di Kalangan Remaja Madrasah Guna Menjaga Generasi Bangsa Melalui Program Kerja KKR MAN 1 Samarinda” ditulis oleh Riszky Nur Hidayat dan Alifia Annassyakira Azzahra Irawan.
Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan, piagam, dan plakat, selanjutnya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Samarinda akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur.
Selama kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan.
Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Editor : Hidayat