• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Sabtu, September 23, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home #Ekonomi & Bisnis

Kontrovensi Terkait Aplikasi MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina

etam by etam
Juli 8, 2022
in #Ekonomi & Bisnis, Berita Kaltim
0
Kontrovensi Terkait Aplikasi MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Per tanggal 1 Juli, PT Pertamina dikabarkan mulai menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar.

Hal ini memicu reaksi di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan politisi. Di Kaltim sendiri, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah mengatakan bahwa MyPertamina bukan solusi, hanya saja menyusahkan masyarakat.

“Bukan memudahkan tapi menyusahkan bagi masyarakat,” komentar Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS tersebut.

Mengenai itu, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan August Susanto Satria mencoba meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat ini.

“Apakah harus memakai aplikasi MyPertamina untuk membayar BBM subsidi? Jawabannya tidak,” ungkapnya.

Satria kemudian menjelaskan bagaimana sebenarnya detail sistem yang ingin diterapkan melalui aplikasi, menurutnya hal itu bisa digunakan oleh siapa saja.

“Saya harus informasikan mengenai ini, jadi sistemnya itu adalah, yang pertama, mendaftarkan kendaraan yang dirasa berhak mendapatkan BBM subsidi melalui website subsiditepat.mypertamina.id yang bisa juga dibuka lewat aplikasi. Silahkan isi data kendaraannya, nanti tim Pertamina akan mencocokkan datanya, lalu diberikan barcode,” ujarnya.

“Barcode itulah yang nanti akan dipakai untuk bertransaksi,” tambahnya.

Untuk pembayaran sendiri, Satria menegaskan bahwa akan berlangsung seperti biasa dan fungsi aplikasi MyPertamina ini hanya untuk pendaftaran kendaraan saja.

“Pembayarannya bebas, bisa melalui tunai atau non-tunai, jadi MyPertamina itu hanya untuk pendaftaran kendaraan (saja).”ungkapnya.

Mengenai pembatasan jenis kendaraan yang berhak memakai BBM subsidi, pihaknya mengakui masih menunggu aturan yang nanti akan diberlakukan.

“Mengenai penggunaan Pertalite, kami sendiri masih menunggu revisi Perpres untuk mana (kendaraan) yang boleh dan mana yang tidak boleh, juga berapa liter maksimalnya. Yang jelas, daftarkan saja dulu kendaraannya,” pungkasnya.

Perpres yang dimaksud sendiri adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Rencananya, direvisi yang akan berlaku nanti, kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan lagi diperbolehkan memakai Pertalite karena masuk kategori barang mewah.

Untuk penggunaan solar sendiri, di dalam Perpres yang ada dan juga SK BPH Migas sudah mengatur bahwa truk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

(fatih).

Editor : Hidayat.

Loading

Previous Post

Pertamina Ingatkan Oknum Penimbun Solar Tentang Resiko Hukum

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Pemkot Samarinda Buka Layanan Penerbangan

etam

etam

Next Post
Tingkatkan Ekonomi Daerah, Pemkot Samarinda Buka Layanan Penerbangan

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Pemkot Samarinda Buka Layanan Penerbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022
MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

Januari 30, 2023

1
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023

Recent News

IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co