Etamnews.com – Samarinda. Per tanggal 1 Juli, PT Pertamina dikabarkan mulai menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar.
Hal ini memicu reaksi di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan politisi. Di Kaltim sendiri, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah mengatakan bahwa MyPertamina bukan solusi, hanya saja menyusahkan masyarakat.
“Bukan memudahkan tapi menyusahkan bagi masyarakat,” komentar Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS tersebut.
Mengenai itu, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan August Susanto Satria mencoba meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat ini.
“Apakah harus memakai aplikasi MyPertamina untuk membayar BBM subsidi? Jawabannya tidak,” ungkapnya.
Satria kemudian menjelaskan bagaimana sebenarnya detail sistem yang ingin diterapkan melalui aplikasi, menurutnya hal itu bisa digunakan oleh siapa saja.
“Saya harus informasikan mengenai ini, jadi sistemnya itu adalah, yang pertama, mendaftarkan kendaraan yang dirasa berhak mendapatkan BBM subsidi melalui website subsiditepat.mypertamina.id yang bisa juga dibuka lewat aplikasi. Silahkan isi data kendaraannya, nanti tim Pertamina akan mencocokkan datanya, lalu diberikan barcode,” ujarnya.
“Barcode itulah yang nanti akan dipakai untuk bertransaksi,” tambahnya.
Untuk pembayaran sendiri, Satria menegaskan bahwa akan berlangsung seperti biasa dan fungsi aplikasi MyPertamina ini hanya untuk pendaftaran kendaraan saja.
“Pembayarannya bebas, bisa melalui tunai atau non-tunai, jadi MyPertamina itu hanya untuk pendaftaran kendaraan (saja).”ungkapnya.
Mengenai pembatasan jenis kendaraan yang berhak memakai BBM subsidi, pihaknya mengakui masih menunggu aturan yang nanti akan diberlakukan.
“Mengenai penggunaan Pertalite, kami sendiri masih menunggu revisi Perpres untuk mana (kendaraan) yang boleh dan mana yang tidak boleh, juga berapa liter maksimalnya. Yang jelas, daftarkan saja dulu kendaraannya,” pungkasnya.
Perpres yang dimaksud sendiri adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rencananya, direvisi yang akan berlaku nanti, kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan lagi diperbolehkan memakai Pertalite karena masuk kategori barang mewah.
Untuk penggunaan solar sendiri, di dalam Perpres yang ada dan juga SK BPH Migas sudah mengatur bahwa truk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.
(fatih).
Editor : Hidayat.