Etamnews.com – Samarinda. Tingginya angka kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga di Kaltim terbilang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengenai jumlah kasus kekerasan di Kaltim, kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga memiliki angka sekitar 311 kasus, dan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi dimana tercatat terdapat 266 korban.
Fachmi Rozano, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) pun menyoroti hal yang sama. Pada tahun 2021 jumlah korban anak-anak mencapai 66% dari jumlah korban yang ada.
“Memang cukup tinggi di Kaltim, dan kebanyakan terjadi pada anak-anak,” ungkapnya.
Fachmi pun menyayangkan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak ini banyak pelakunya justru dari orang-orang terdekat.
“Rata-rata orang terdekat korban, apakah itu paman atau orangtua angkat,” ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa pemerintah sudah berusaha gencar melakukan sosialisasi, bahkan pihaknya akan memberikan bimbingan melalui program pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga.
“Kita berharap agar pasangan yang mau menikah ataupun sudah menikah agar datang kesitu, akan diberikan pembelajaran bagaimana menata atau menjalani kehidupan rumah tangga.”ungkapnya.
Dalam proses sosialisasi yang sudah berjalan, Fachmi mengaku miris melihat yang kebanyakan datang hanya perempuan. Padahal yang kerap merasakan kekerasan rumah tangga adalah perempuan.
“Laki-lakinya jarang paling hanya satu dua orang, itu pun biasa yang datang hanya Ketua RT, jadi buat apa kami melakukan sosialisasi kepada perempuan, kepada ibu-ibu ini sedangkan mereka juga korban?”tanyanya.
Ia juga mengaku sedih melihat minimnya anggaran yang diberikan dalam hal perlindungan perempuan dan anak. Padahal dari lima arahan presiden itu salah satunya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Kita berharap agar pihak eksekutif, legislatif, maupun yudikatif agar ada prioritas rerhadap perlindungan perempuan dan anak,” harapnya.
Lima arahan Presiden yang dimaksud sendiri adalah lima isu prioritas arahan Presiden Jokowi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana salah satu poinnya adalah penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Fachmi juga meminta kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam melakukan pelaporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
“(Data) tingkat kekerasan seksual yang meningkat sendiri berarti (semakin banyak) masyarakat yang berani melapor. Kita berharap agar masyarakat terus berani dan jangan ragu-ragu untuk melapor, apakah itu (untuk) dia sendiri atau mungkin tetangganya di unit-unit layanan yang tersedia maupun kepolisian,” pungkasnya.
(fatih).
Editor : Hidayat.