Etamnews.com – Samarinda. Pemkot Samarinda kembali membahas bantuan dana berupa santunan untuk pemindahan Kelompok Tani Usaha Karya Tani (UKT) yang bertempat di sekitar Waduk Benanga, Kecamatan Samarinda Utara. Rabu (6/5/2022).
Melalui rapat yang diadakan di Ruang Karang Asam, Lantai 2, Balai Kota, Sugeng menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda menerima arahan dari Pemprov Kaltim. Dimana hal itu ia sampaikan saat ditemui wartawan setelah rapat. Setelah menerima surat perintah dari Gubernur, Pemkot Samarinda dengan segera mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Hari ini, kami menindaklanjuti surat Gubernur (Kaltim) dan hari ini kami membuat tim yang dimana tim tersebut nantinya akan memverifikasi kebenaran apa yang ada di surat Gubernur,” jelasnya.
Untuk menghindari masalah dikemudian hari, harapannya untuk meminimalisir kesalahan dan melakukan semuanya dengan ketat. Maka dari itu, rapat koordinasi perihal surat perintah tersebut melibatkan banyak instansi.
Setelah melakukan pembentukan tim dan memverifikasi data, Pemkot Samarinda kemudian akan menyerahkan kembali data tersebut kepada Pemprov Kaltim.
“Kami hanya menjalankan apa yang diperintah pak Gubernur, setelah tim memverfikasi data dan semua telah diverifikasi dengan benar akan kami serahkan kembali ke pak Gubernur,” tambahnya saat menutup wawancara.
(lova).
Editor : Hidayat.