Etamnews.com – Samarinda. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menargetkan menuntaskan pemukiman tak layak huni.
Kriteria hunian mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar yang terdiri dari empat komponen. Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.
Dalam pelaksanaannya, program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak CPVID-19 agar memiliki bantuan untuk memperbaiki huniannya.
Berdasarkan data Balai P2P Kalimantan II, sampai dengan tanggal 30 Mei 2022 sebanyak 1.443 unit RTLH yang sudah di masukkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan sisanya akan menyusul setelah proses verifikasi selesai.
“untuk pelaksanaannya tahun ini insyaallah akan dilaksanakan dalam waktu dekat” ujar Joko Karyono Kepala Bidang Permukiman Disperkim Samarinda saat dihubungi lewat panggilan telepon. Rabu (6/7/2022).
Tahun ini, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sudah menganggarkan dan mengeplot delapan rumah untuk mengikuti program bedah rumah yang bersumber dari APBD Samarinda 2022.
(sahara).
Editor : Hidayat.