Etamnews.com – Samarinda. Anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menanggapi adanya Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) perusahaan Batu Bara yang tidak jelas arahnya. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Komisi III Anggota DPRD provinsi Kaltim Jabir menyampaikan harusnya BPK RI menjelaskan perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan perusahaan yang belum melakukan reklamasi sehingga publik dapat mengetahuinya.
“Ia mengatakan bahwa kita meminta BPK menjelaskan hasil temuan, termasuk perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi dan perusahaan mana saja yang belum dan berapa nominal jaminan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya pada awak media, Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi III turun langsung segera memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kaltim untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian pihaknya berharap instansi tersebut dapat membawa serta menjelaskan semua data riil tentang dana reklamasi pasca tambang yang ada di Kalimantan Timur, jangan sampai ada manipulatif yang di lakukan sehingga publik tidak mengetahui.
“Lanjut Terkadang instansi yang bersangkutan cendrung enggan untuk memberikan data rill kepada kami, padahal itu sangat penting di masyarakat, karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya dirusak namun tidak berbanding dengan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat,” tegasnya
Belum lagi salah satu temuan perusahaan batu bara yang memiliki IUP tidak jelas, hal ini juga membuat masyarakarat bertanya terkait keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan soal tambang batu bara.
Diketahui juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat nilai jaminan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta.
Selain itu terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
“Kami komitmen dan serius menangani masalah ini, jangan sampai perampokan Sumber Daya Alam kita terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya.
(mtra).
Editor : Hidayat.