Etamnews.com – Samarinda. Gadis remaja menjadi terget rudapaksa oleh pamannya sendiri, Sebut saja Melati (17), nama samaran, tengah hamil 5 bulan.
Hal ini dirasakan oleh sang tante, ia merasakan adanya keganjilan dari bentuk perut keponakannya yang buncit. alhasil Melati menceritakan apa yang sang paman lakukan terhadap dirinya.
“Tapi setahu keluarganya, korban ini tidak pernah berpacaran ataupun keluar untuk nongkrong, akhirnya si tante belikan test pack dan benar hamil. Ditanyalah siapa yang sudah berbuat, dan mengaku itu ulah kerabat dekat juga (tersangka Ijo),” jelas Kasat, Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo, Sabtu (2/7/2022). yang dikutip dari TribunKaltim.
Perbuatan Ijo (44), bukan nama sebenarnya, yang tega menggauli keponakannya sendiri hingga hamil 5 bulan, Perbuatan tersangka ini terkuak saat salah seorang tante korban melihat perubahan bentuk tubuh pada Melati (17), juga nama samaran.
Pasalnya, Terlihat jelas bentuk tubuh korban seperti orang yang sedang mengandung.
Pelaku sendiri tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya saat pihak kepolisian menjemput dirinya pada Kamis (30/6/2022) lalu di kediamannya.
AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pelaku mengaku telah dua kali merudapaksa keponakan yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
“Melakukannya di rumah korban. Pertama itu Januari dan kedua di Februari,” bebernya.
Kepada petugas, Ijo mengaku sering dipanggil korban ke rumahnya.
Saat tiba, pelaku merasa seperti ditantang sebab sang keponakan hanya menggunakan dalaman saja yang diakuinya berhasil memancing hasratnya.
“Tapi itu hanya alibi pelaku saja. Nyatanya korban tidak pernah memanggilnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
(mrf).
Editor : Hidayat.