Etamnews.com- Samarinda. Lapas Kelas IIA Samarinda memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait tata tertib serta hak dan kewajiban di area Lapas.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 wita, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yakni Tri Hartono, Kasi Binadik Pariadi, dan Kasi Giatja Lapas Kelas IIA Samarinda. Kamis (30/6/2022).
Sejumlah 790 (tujuh ratus sembilan puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan dikumpulkan di lapangan Lapas Samarinda guna mendengarkan pengarahan dari Kalapas. Dalam pengarahannya, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Moh. Ilham Agung Setyawan mengatakan bahwa WBP memiliki hak dan kewajiban serta WBP harus mematuhi tata tertib Lapas.
Selain itu, Kalapas meminta kepada WBP tidak mencoba untuk melanggar aturan serta tidak membawa barang terlarang ke dalam Lapas. Menurut Ilham apabila WBP terkonfirmasi melanggar aturan maka aka nada sanksi yang harus ditanggung.
“Akan diberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan dan tata tertib di Lapas,”ujarnya.
Ia juga meminta kepada WBP untuk senantiasa melakukan ibadah dan mengikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, serta menjaga kebersihan untuk sesama.
“Kita dijajaran Lapas Kelas IIA Samarinda terus beruoaya meningkatkan keamanan dan ketertiban, baik dengan cara preventif, persuasive, maupun represif,”ungkapnya.
Menurut Moh.Ilham komitmen dan konsistensi itulah yang menjadi spirit jajaran Petugas Lapas Kelas IIA Samarinda dalam melaksanakan tugas guna memastikan Lapas Kelas IIA Samarinda dalam keadaan aman dan kondusif.
(mrf).
Editor : Hidayat.