Etamnews.com – Samarinda. Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan Kaltim (Dishut) Kaltim, Rapat tersebut di gelar untuk membahas Evaluasi Program Kerja Dinas Kehutanan dan Realisasi Keuangan Tahun 2021. Selasa (28/6/2022).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang dan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kaltim lainnya.
Veridiana menyampaikan, bahwa salah satu penyumbang terhadap rendahnya daya serap belanja APBD Kaltim tahun 2021 itu, salah satunya OPD dari sektor kehutanan. Dimana sektor kehutanan ini mempunyai anggaran yang namanya dana reboisasi atau penanaman kembali yang peruntukannya itu sudah given, atau sudah ada petunjuk teknis untuk penggunaannya.
“Semisal anggaran untuk penanganan kebakaran hutan, sudah ditetapkan 50 persen dari jumlah anggaran yang ada di Dishut. Karena kondisi Kaltim tidak ada terjadi kebakaran hutan, maka anggaran itu otomatis tidak terpakai,” bebernya.
Kemudian lanjut kata Veridiana, Dishut Kaltim menjadi salah satu dinas yang serapan belanjanya rendah. Dari APBD 2021, anggaran untuk Dishut Kaltim mencapai 500 miliar lebih, tapi yang terserap hanya sekitar 53 persen.
“Sehingga kita berkesimpulan, kita harus mengambil bagian juga dengan kesulitan yang dialami oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Pertama, kita nanti akan membantu menyampaikan persoalan ini ke pusat,” sebut dia.
Adapun yang mengatur pola belanja terhadap dana reboisasi itu ditangai oleh tiga kementrian, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Karena ketiga kementerian ini yang mengatur, maka kita akan bawa persoalan ini kepada tiga kementerian tersebut,” ujar Wakil Rakyat asal Kutai Barat ini.
Pihaknya juga menyoroti masalah terkait perhutanan sosial, dimana masyarakat Kaltim ada sebagian yang paham dengan perhutanan sosial. “Tapi mereka tidak punya akses untuk mendapatkan informasi terhadap perhutanan sosial itu,” terang Veridiana.
Ada juga sebagian masyarakat, yang secara existing atau keberadaannya itu sudah ada di kawasan perhutanan sosial. “Karena mereka tidak dilibatkan, akhirnya mereka terancam untuk dikeluarkan dari daerah perhutanan sosial itu. Jadi kita juga lagi menyampaikan aspirasi dari masyarakat supaya mereka itu di rangkul,” harap Politisi PDI Perjuangan ini.
Guna memaksimalkan perhutanan sosial ini, DPRD Kaltim mendorong Dishut Kaltim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memanfaatkan penyuluh dan juga Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
“Jangan sampai nanti masyarakat tidak tahu apa sih KPHP atau apa itu penyuluh. Ini perlu dilakukan secara serius untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” Tutup Ketua Komisi III DPRD provinsi Kaltim.
(mitra).
Editor : Hidayat.