Etamnews.com – Samarinda. Lapas Kelas IIA Samarinda resmi menggelar Penutupan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Senin (27/06/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIA Samarinda ini dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, Kepala Divisi Pemasyarakan Kaltim yang di wakili oleh Kabid Keamanan, Perwakilan Kejati Kaltimtara, BNN Kota Samarinda, Yayasan Sekata Samarinda, Pejabat Struktural Lapas Samarinda dan seluruh WBP peserta program Rehabilitasi Sosial.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan Kegiatan oleh Kalapas Samarinda, Sambutan Kepala BNNK Samarinda diwakili oleh Bapak Budi Rahayu, dan Sambutan Kakanwil Kemenkumham Kaltim sekaligus menutup kegiatan Rehabilitasi Sosial secara resmi.
Kepala Lapas Samarinda Moh. Ilham Agung Setyawan mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.04-1395 Tahun 2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2021.
Program rehabilitasi tersebut diikuti 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda yang telah melalui proses dan tahapan assesment yang dilakukan pihak BNN Kota Samarinda dan pihak Lapas Kelas IIA Samarinda.
“Kegiatan Rehab ini bertujuan untuk membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan dari ketergantungan Narkotika, memulihkan rasa percaya diri, kesadaran tanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap masa depan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungannya, dan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali memperbaiki fungsi fisik, psikologi, dan fungsi adaptasi sosial dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Kalapas Samarinda Moh. Ilham Agung Setyawan menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan rehabilitasi terdiri dari screening, assesment, test urine, konseling individu, konseling kelompok, psikoedukasi, konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kedokteran jiwa dan serangkaian kegiatan lainnya.
“Kegiatan diawali bulan Januari sampai bulan Juni dengan jumlah peserta 120 peserta rehabilitasi sosial dengan tingkat keberhasilan 100% keterangan dari BNN” ungkapnya.
“Dari pemeriksaan WHO-QL (penilaian indeks kualitas hidup) didapatkan peningkatan kualitas hidup kepada semua peserta dari bulan 0 ke bulan 3 dan bulan 6. Dari pemeriksaan urine test semua peserta dinyatakan negatif pada bulan 3 dan 6 pelaksanaan rehabilitasi,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama Lapas Kelas IIA Samarinda dengan BNN Kota Samarinda sehingga Program Rehabilitasi Sosial dapat terlaksana dengan baik.
“Hari ini merupakan momentum yang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional, saya apresiasi atas kerjasama Lapas dengan BNNK Samarinda” ucap Kakanwil Kemenkumham Kaltim.
(mrf).
SUMBER : Lapas Kelas IIA Samarinda.
EDITOR : Hidayat.