Etamnews.com – Kutai Kartanegara. Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) Kabupaten Kutai Kartanegara menanggapi hadirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam sistem Demokrasi di Indonesia.
Ketua Semmi Kutai Kartanegara, Hasran menjelaskan adanya hal yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dalam RKHUP, ia beranggapan DPR RI tidak menjadi perwakilan yang membicarakan soal kepentingan rakyat Indonesia.
“Adanya RKUHP ini justru menghianati rakyat Indonesia,”ujarnya saat dikonfirmasi Etamnews.com. Sabtu (25/6/2022).
Kemudian, Hasran mengatakan RKUHP mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/6/2022).
Menurut Ketua Semmi Kukar, Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan. Sehingga di dalam RKUHP, Jika menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Menyebarkan Penghinaan akan di penjara 4 Tahun.
Kendati demikian, ia mempertanyakan maksud dari kerusuhan dalam pasal 240 ini? Berikut bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP.
“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” tulis naskah RKUHP tersebut.
Tak hanya itu, dalam RKUHP termaktub pada pasal 79 ayat 1 poin D yakni denda paling banyak 200 juta rupiah.
“Dengan demikian hal ini merupakan kepentingan besar para penguasa ,penindasan terhadap rakyat Indonesia, dan menjadi ancaman terhadap demokrasi Indonesia,”ungkapnya.
Hasran mengungkapkan ada pencederaan nilai nilai demokrasi di dalam RKHUP maka dengan itu perlu untuk penjelasan yang detail terhadap RKHUP ini dan sementara pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan akan di laksanakan secepatya.
“Kita bersama telah melihat jelas bahwa pelan pelan reformasi telah di hilangkan ,kemudian kebebasan berpendapat telah di bungkam serta tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait RKHUP saat ini. Tegas Ketua Semmi Kukar,”pungkasnya.
(mtr).
EDITOR : Hidayat.