Etamnews.com – Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong realisasi pajak pada jasa perhotelan, yang terus meningkat. Hal ini dilakukan agar sesuai target yang telah dicanangkan.
Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin mengungkapkan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini, jajarannya berusaha meningkatkan pendapatan dengan cara jemput bola.
Pihaknya mengaku telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar guna melakukan pemantauan terhadap bangunan hotel yang baru berdiri di masing-masing wilayah.
Tercatat, ada 63 unit hotel kelas melati hingga berbintang yang masuk sebagai wajib pajak di Bapenda Samarinda.
“Jadi lami memiliki 5 UPT, mereka yang datang memantau dan mengunjungi jika ada hotel baru untuk dijadikan wajib pajak kami, termasuk yang terbaru,” jelasnya Kamis (23/6/2022).
Saat berkunjung, petugas yang turun ke lapangan melakukan diskusi termasuk soal okupansi hotel dan tarif serta segi pendapatan.
“Sebetulnya kalau pajak ini kan dibebankan kepada konsumen, yang sifatnya membayar tarif hotel sudah bersama besaran pajaknya,” sambungnya.
Menyinggung target, Fachrudin mengatakan realisasi pajak daerah sektor hotel per Juni 2022 sudah mencapai angka 57 persen. Setengah persen dari target telah dilampaui pihaknya, Menurutnya jika dinominalkan maka senilai Rp17,9 miliar dari target Rp31 miliar.
Hal ini salah satunya, terdapat faktor kebijakan telah memperbolehkan diadakannya suatu gelaran acara pada suatu daerah, yang mana menjadi daya dukung peningkatan pada sektor perhotelan.
“Sampai saat ini tren kepatuhan membayar pajak pada sektor ini relatif meningkat pasca melalui pandemi (Covid-19),” ucapnya.
(red/mrf).