Etamnews.com – Samarinda, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Khaidir, melakukan sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kalimantan Timur. Bertempat di Jalan Juanda kantor PPP Jumat pagi (24/6/22).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri setidaknya kurang lebih 40 audiens dari kalangan Pemuda dan Mahasiswa.
Rusman menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa ini adalah langkah awal untuk tersebarnya pengetahuan yang juga harus diketahui oleh masyarakat luar yang ada di Kota Samarinda khususnya.
Hal ini dianggap penting karna mengingat kepentingan masyarakat akan kebutuhan informasi yang harus transparan terhadap segala aktivitas pembangunan dan proses pembuatan kebijakan pemerintah yang dianggap berimbas pada masyarakat itu sendiri.
Disisi lain Muhammad Khaidir yang juga hadir sebagai pembicara menyebutkan bahwa keterbukaan Informasi adalah bentuk partisipasi, tranparansi, dan akuntabilitas yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini guna mewujudkan segala kebijakan dan pembangunan yang tepat sasaran. Oleh karenanya dalam kesempatan itu Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil hak tersebut.
Lebih lanjut Ia menyebut bahwa informasi publik dapat diakses melalui website-website pemerintah terkait.
Ia juga mengatakan yang wajib diketahui adalah menyangkut Informasi Publik. Lebih lanjut Ia menjelaskan Informasi Publik adalah menyangkut data yang dikumpulkan dari orang banyak.
“Jadi informasi publik itu harus dibedakan, kalo gagasan, ide, dan pendapat pribadi itu belum dikatakan informasi publik. Kecuali data yang banyak, yang didapat dari orang banyak atau masyarakat luas, itu baru informasi publik.”Jelas Khaidir dalam penyampaian materi
Khaidir juga menyebutkan bahwa segala informasi yang menyangkut badan publik yang didalam pengelolaan dan kepengurusannya menggunakan APBN atau APBD wajib diketahui publik dan harus dimudahkan dalam proses akses informasinya.
Ia juga mengatakan yang wajib diketahui adalah menyangkut Informasi Publik. Lebih lanjut Ia menjelaskan Informasi Publik adalah menyangkut data yang dikumpulkan dari orang banyak.
“Jadi informasi publik itu harus dibedakan, kalo gagasan, ide, dan pendapat pribadi itu belum dikatakan informasi publik. Kecuali data yang banyak, yang didapat dari orang banyak atau masyarakat luas, itu baru informasi publik.”Jelas Khaidir dalam penyampaian materi
Tidak hanya itu. Ia juga menjelaskan bahwa badan publik adalah yang menampung segala anggaran yang sumbernya juga berasal dari iuran masyarakat dan sumbangan internasional atau iuran-iuran lain yang melibatkan orang banyak.
Oleh karena itu, berlandaskan Perda No.15 tahun 2012 Ia menyebutkan bahwa badan publik tidak terbatas hanya pada Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ia juga menyebutkan OKP, LSM, Organisasi Masyarakat, Pengurus Masjid juga termasuk Badan Publik.
“Jadi badan publik itu bukan hanya pemerintah, OKP-OKP, LSM, Organisasi, bahkan Pengurus Mesjid juga termasuk Badan publik, selagi mereka masih menerima anggaran dari iuran atau sumbangan-sumbangan yang lain.” Papar Khaidir
Dalam penyampaiannya Ia juga menjelaskan bahwa ada informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan menurut aturan perundang-undangan tertentu, sehingga tidak serta merta ‘telanjang bulat.’ Ia menyebut salah satu contohnya adalah menyangkut data pribadi.
“Selain itu yang menyangkut riwayat penyakit seseorang juga tidak boleh dipublikasikan,”pungkasnya.
(red/sbr).