Etamnews.com – Kutai Kartanegara, Akhir-akhir ini mulai marak isu keberadaan tambang-tambang ilegal di banyak daerah di Kalimantan Timur, Menko Ekonomi Airlangga Hartato bahkan sudah meminta Pemprov Kaltim untuk mengusut hingga melaporkan indikasi terjadinya IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Aksi tambang ilegal terjadi tak terkecuali di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Pada hari Kamis, (22/06/22), warga yang tergabung dari empat RT dan berjumlah sekitar 67 orang bahkan turun langsung menghentikan paksa aktivitas 2 alat ekskavator dan 1 truk yang sedang beroperasi.
Penghentian paksa dilakukan dengan pemasangan pagar yang melintang di pintu masuk lokasi pertambangan.
Masalahnya adalah, selain ilegal, aktivitas pertambangan itu telah banyak merugikan warga.
Salah satu dampaknya adalah kerusakan jalan umum di Jl. AM. Parikesit menuju Dusun Damai dan Wira 2, kerusakan itu pun akhirnya menghambat aktivitas ekonomi warga dan juga menyulitkan anak-anak di desa Santan Ulu untuk pergi ke sekolah, apalagi jika musim hujan jalan menjadi licin dan berlumpur. Padahal jalan umum itu dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang menimpa warga setempat, dimana terjadi luapan banjir yang bercampur lumpur menggenangi lahan pertanian warga sehingga banyak warga yang mengalami gagal panen, termasuk juga keberadaan lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.
Padahal sudah ada ancaman pidana bagi aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana tertuang pada pasal 158 UU No. 03/202 tentang Minerba dimana pelaku dapat dedenda hingga seratus milyar rupiah. Ditambah juga Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.
Oleh karena itu, warga meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pertambangan ilegal yang melakukan aktivitas di wilayah desa Santan Ulu.
(red/maf).