Etamnews.com – Samarinda, Restorative Justice adalah salah satu program Kejaksaan Agung untuk mengurangi atau menghilangkan sebuah tuntutan dakwaan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan tujuan menghentikan segala tuntutan dari penuntut umum dan memaafkan segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, nantinya akan diberhentikan penuntutan tersebut melaui persetujuan Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, Restorative Justice menjadi solusi untuk diajukan kembali kepada Jaksa Agung agar kasus perkara tersebut dicabut karena dinilai sebagai tindak pidana ringan yang sudah melewati tahap penelitian lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Bidang Pidana Umum, Indra Rivani menceritakan kronologi perkara tersebut bahwa terdakwa ingin pulang kampung tetapi tidak mempunyai biaya dan mendapati kesempatan untuk mencuri sebuah Handphone milik korban.
“Kita sudah telusuri alasan dia mencuri, karena dia hidup sebatang kara dan mau pulang kampung jadi lagi cari dana,” tambahnya.
Pada awalnya terdakwa yang seorang tukang parkir itu tidak ada niatan untuk mencuri dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
“Awalnya memang gaada niatan untuk mencuri tapi karena ada kesempatan,” tambahnya lagi kepada Wartawan Samarindakita.com.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda khususnya Bidang Pidana Umum telah melakukan kegiatan Penyerahan Penetapan Penghentian Penuntutan sebagai langkah Restorative Justice di Gedung Restorative Justice (Gedung Wadah Benaung) Taman Samarendah sebagai Penuntut Umum atau Fasilitator dalam kegiatan tersebut. pada Senin, 20 Juni 2022.
Indra Rivani, menjelaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak dibawa lebih lanjut ke meja hijau karena tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana perkara yang besar karena korban tidak dirugikan dan barang bukti sitaan hasil pencurian oleh terdakwa dikembalikan kepada pemilik.
“Sebenarnya kasus ini tidak harus dibawa ke meja hijau pengadilan, dan korban tidak dirugikan sama sekali, barang bukti juga sudah kembali,” Ujar Kasi Bidang Pidana Umum Kejari Samarinda.
“Untuk itu kita ajukan Restorative Justice kepada Jaksa Agung dan berhasil disetujui diberlakukannya Penghentian Penuntutan tersebut,” tutupnya (21/6/2022)
(red/zkr).