• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Sabtu, Februari 14, 2026
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Tukang Parkir Mendapatkan Restorative Justice, Ini Alasan Kasi Pidum Kejari Samarinda

etam by etam
Juni 12, 2025
in Hukum, Samarinda
0
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda, Restorative Justice adalah salah satu program Kejaksaan Agung untuk mengurangi atau menghilangkan sebuah tuntutan dakwaan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan tujuan menghentikan segala tuntutan dari penuntut umum dan memaafkan segala perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, nantinya akan diberhentikan penuntutan tersebut melaui persetujuan Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, Restorative Justice menjadi solusi untuk diajukan kembali kepada Jaksa Agung agar kasus perkara tersebut dicabut karena dinilai sebagai tindak pidana ringan yang sudah melewati tahap penelitian lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Bidang Pidana Umum, Indra Rivani menceritakan kronologi perkara tersebut bahwa terdakwa ingin pulang kampung tetapi tidak mempunyai biaya dan mendapati kesempatan untuk mencuri sebuah Handphone milik korban.

“Kita sudah telusuri alasan dia mencuri, karena dia hidup sebatang kara dan mau pulang kampung jadi lagi cari dana,” tambahnya.

Pada awalnya terdakwa yang seorang tukang parkir itu tidak ada niatan untuk mencuri dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

“Awalnya memang gaada niatan untuk mencuri tapi karena ada kesempatan,” tambahnya lagi kepada Wartawan Samarindakita.com.

Maka dari itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda khususnya Bidang Pidana Umum telah melakukan kegiatan Penyerahan Penetapan Penghentian Penuntutan sebagai langkah Restorative Justice di Gedung Restorative Justice (Gedung Wadah Benaung) Taman Samarendah sebagai Penuntut Umum atau Fasilitator dalam kegiatan tersebut. pada Senin, 20 Juni 2022.

Indra Rivani, menjelaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak dibawa lebih lanjut ke meja hijau karena tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana sewa mobil double cabin perkara yang besar karena korban tidak dirugikan dan barang bukti sitaan hasil pencurian oleh terdakwa dikembalikan kepada pemilik.

“Sebenarnya kasus ini tidak harus dibawa ke meja hijau pengadilan, dan korban tidak dirugikan sama sekali, barang bukti juga sudah kembali,” Ujar Kasi Bidang Pidana Umum Kejari Samarinda.

“Untuk itu kita ajukan Restorative Justice kepada Jaksa Agung dan berhasil disetujui diberlakukannya Penghentian Penuntutan tersebut,” tutupnya (21/6/2022)
(red/zkr).

Loading

Previous Post

Next Post

etam

etam

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025

Cara Memilih Ban Mobil yang Benar: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Performa Optimal

0

Here’s how we built our company culture without going broke

0

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

0

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

0
Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026
Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026

Recent News

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026
Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar