etamnews.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menagih Kementerian Keuangan terkait penyelesaian masalah tata kelola, pemeliharaan dan pengamanan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Masalah ini terungkap menyusul adanya temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, meminta Kementerian Keuangan membenahi pendataan aset warisan eks krisis moneter 1998 tersebut. Pemerintah pun diharuskan mematok target pengamanan aset yang lebih konkret.
Menurut Amir, tanpa pendataan dan target yang jelas, proses pengejaran dan sita aset produktif para obligor bisa sia-sia. Berpotensi diselewengkan dan diperdagangkan oleh pihak ketiga.
“Sekarang ini kan, banyak aset BLBI yang dikuasai pihak ketiga, kalau Kementerian Keuangan tidak membenahi pendataan aset tersebut, bisa jadi akhirnya aset itu tidak jelas dan bisa diselewengkan dan diperdagangkan oleh pihak ketiga.” Terang Amir.
Buruknya skema pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan aset properti BLBI itu dikhawatirkan juga oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Menurutnya aset lahan dan bangunan yang tidak ditangani secara tegas berpotensi diselewengkan.
“Dalam kondisi abu-abu seperti ini saya kira aset lahan dan bangunan sangat bisa diselewengkan, karena itu harus ditangani secara tegas.” Tandasnya.