Etamnews.com – Samarinda, Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Salman salah seorang tersangka dugaan perkara penggelapan dana pilkada 2018 yang lalu. (10/6/22)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020, dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan pada 09 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Samarinda.
Diketahui tersangka yang merupakan ASN sekaligus menjabat sebagai Sekertaris KPU PPU itu sebelumnya pernah diamankan oleh pihak berwajib selama masa tahanan 20 hari dari tanggal 6 april sambil menunggu waktu sidang perdana.
“Intinya sudah pemberkasan berangkat ke perkara, saat ini merupakan seorang tahanan penuntut umum, masa tahanan 20 hari, saat ini sudah dilimpahkan tinggal menunggu sidang berlanjut,” ujar penuntut umum Mosesz.
Adapun kalkulasi kerugian negara yang diraup dengan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sebesar Rp 536 Juta.
Terdakwa Salman juga mendapati ancaman pidana melalui laman resmi website Pengadilan Negeri Samarinda yaitu pada surat dakwaan Primair “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” dan surat dakwaan Subsidair “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Untuk saat ini proses pengadilan masih berlangsung dan masih berada dalam tahap Pemeriksaan Saksi Saksi, terhitung dari Senin, 23 Mei 2022 hingga Jum’at 10 Juni 2022 masih dilakukannya Pemeriksaan Saksi Saksi, kemudian belum tau pasti kapan pelaksanaan sidang perdana Kasus Penggelapan Dana Pilkada 2018 ini dilaksanakan.
(red/zkr)