Etamnews.com – Samarinda, Pemburuan terkait aset tersangka diduga korupsi lahan Rusun Cengkareng sampai saat ini masih berlanjut, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo selaku Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) menginformasikan bahwa aset tersebut diduga disembunyikan di luar negeri.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, Polri tengah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas terkait yang mana telah ditetapkannya dua tersangka dalam kasus ini yakni Eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta yaitu Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
“Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujar Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, (9/22).
Dengan demikian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan berupa aset senilai Rp 700 Miliar terkait dugaan kasus korupsi Lahan Rusun Cengkareng.
Penyitaan ini merupakan upaya yang sudah dilakukan Polri untuk mengembalikan keuangan negara yang di korupsi, agar nantinya dapat memulihkan kembali perekonomian Indonesia di lini sektor.
“Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis. (9/22)
Dia menduga korupsi menggunakan sistem korporasi yang mana sistem ini dikuasai oleh Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku terdakwa.
“Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tambahnya lagi.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar. Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
(red/zkr)