etamnews.com – Samarinda. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud akhirnya menjalani sidang perdananya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (08/06) siang.
Pada sidang perdana ini dihadiri oleh terdakwa I Abdul Ghafur Mas’ud dan terdakwa II Nur Afifah Balgis melalui zoom meeting dikarenakan berhalangan hadir di tempat Pengadilan Negeri Samarinda. Adapun penyampaian dari Keterangan Ahli bahwa Abdul Ghafur Mas’ud tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dikarenakan sakit gigi.
Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran terdakwa untuk memastikan persidangan kedepannya bisa berjalan dengan lancar.
Diketahui kronologi kasus penyuapan kepada eks Bupati PPU itu bermula dari Ahmad Zuhdi seorang Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri yang sebelumnya terdakwa kasus penyuapan telah menyuap Abdul Gafur Mas’ud sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim PN Samarinda terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Mengenai sanksi dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dalam hal ini eks Bupati PPU yang kerib disapa AGM itu dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terdengar dari jendela Zoom Meeting, terdakwa I dan terdakwa II telah mengerti atas pembacaan keseluruhan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dan tidak adanya pengajuan eksepsi terhadap hasil surat dakwaan yang disampaikan.
Selain dari pemberian suap oleh Ahmad Zuhdi, AGM juga terbukti menerima pemberian uang dari pemborong proyek landscape dan pemberian dari pihak pihak yang mengurus perizinan terkait.
Sampai saat ini, adapun saksi yang tercatat di Berkas Perkara ada sekitar 160 lebih saksi yang diperiksa oleh Penyidik. Namun KPK hanya memanggil sekitar 60 orang saja yang relevan dengan kasus tersebut.
“Agar sebuah persidangan tetap evektif, kami hanya memanggil sekitar 60 an saksi yang relevan dengan kasus ini” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ferdian Adi Nugroho kepada awak media usai persidangan.
Sesuai dengan instruksi dari Ketua Mahkamah Agung bahwa Majelis Hakim meminta proses persidangan sebaiknya dipercepat, yakni Majelis Hakim meminta untuk melaksanakan persidangan sekurang kurangnya seminggu dua kali untuk mempercepat proses persidangan.(red/zakri)