etamnews.com-Samarinda, Berangkat dari kekecewaan atas banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara yang kurang memberi kontribusi positif bagi masyarakat setempat, Busur Kukar melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (06/6/22)
Mengingat banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten tersebut. Tercatat ada puluhan perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan sawit serta perusahaan lain yang memiliki potensi penggunaan sumber daya alam yang ada di tanah itu. Hal ini seharusnya mampu memberi sumbangsi bagi pembangunan daerah yang ada di sana.
Ahmad Risal Bakri menyayangkan, fakta yang terjadi di lapangan berbading terbalik dengan realita sosial. Bukannya memberi kontribusi positif tapi justru menjadi akar timbulnya permasalahan lingkungan. Mulai dari pengrusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir, longsor, dan akses jalan yang cacat menyebabkan mobilitas masyarakat setempat terhambat.
“Dampak dari banyaknya perusahaan itu adalah kerusakaan pada hutan-hutan yang menyebabkan kebanjiran, longsor, akses jalan rusak, serta rusaknya tempat tinggal makluk hidup yang berada di darat maupun di air (Flora dan Fauna)”. Ucap koordinator Busur Kukar itu.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan masalah yang seharusnya segera teratasi dengan keberadaan perusahaan-perusahaan itu adalah berkurangnya pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan berkontribusi penuh untuk daerah.
“Menjadi harapan setiap orang dengan hadirnya banyak perusahaan di Kukar, mampu menjadi solusi terhadap pengangguran, mengatasi kemiskinan, berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi justru masih banyak di daerah pelosok kukar yang belum memiliki akses jalan yang layak, belum lagi angka penganggurran dan kemiskinan yang tidak kunjung berkurang”. Harapnya.
Disamping itu, Ahmad Risal Bakri menjelaskan data dari Badan Statistik bahwa jumlah kemiskinan di Kukar dari tahun 2017 hingga 2020 tidak menunjukkan penurunan yang signifikan dan justru di tahun 2021 angka kemiskinan mengalami kenaikan. Ia juga menjelaskan tentang peraturan daerah No.15 tahun 2008 tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang kemudian secara rinci di jabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati No.12 tahun 2018 sehingga dibentuklah Forum TJSP serta Tim Fasilitas Forum TJSP.
Di sisi lain, ternyata Busur Kukar juga menyoroti Forum TJSP itu, mereka menganggap bahwa forum tersebut hanya sebatas formalitas untuk menggugurkan perintah Perbup namun mengenyampingkan kewajiban lainnya dan hanya menjadi beban APBD. Sorotan ini berangkat dari tidak adanya transparansi data dari forum tersebut (red.mtr)