Etamnews.com – Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda kembali melakukan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dikawasan Jelawat pada hari Kamis (02/06).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, M Darham mengungkapkan penertiban para PKL yang berada pada tempat yang dilarang dan mengganggu kesejahteraan umum. Seperti yang berjualan ke badan jalan atau berdiri diatas saluran air.
“Penertiban ini berlangsung dilakukan bukan tanpa sebab, kegiatan penertiban ini guna menjalankan amanah Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan perdagang kaki lima. Selain itu juga mewujudkan ketertiban umum, sebab kalau pedagang kaki lima itu berjualan di badan jalan akan menimbulkan kemacetan, lanjut bagi yang berdiri diatas saluran air akan membuat saluran air itu buntu,” ujarnya
Tak lupa pula penertiban ini tak semata-mata langsung dilakukan, sebelumnya Satpol PP kota Samarinda telah memberikan surat peringatan melalui kecamatan dan kelurahan setempat. Ada puluhan pedagang kaki lima yang telah ditertibkan, pihak satpol PP kota Samarinda.
“Akan tetapi peringatan itu tak kunjung diindahkan, sebabnya mengapa pedagang kaki lima yang sudah disurati langsung ditindak lanjuti,”. tegasnya.
Tampak puluhan gerobak dan kios berhasil diamakankan. Hingga armada satpol PP terlihat penuh.
Dia menjelaskan, barang yang diangkut akan ditumpuk dulu di satpol PP, karena tidak langsung dimusnahkan dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP juga mengucapkan, bahwa penertiban PKL dikawasan Jelawat ini bersifat permanen.
“Satpol PP kota Samarinda juga telah berikan peringatan bahwa mulai Kamis ini hingga seterusnya tidak diperbolehkan berjualan, jika tidak dilakukan juga, pihak satpol PP akan angkut,” pungkasnya.(red/ari)