etamnews.com – Samarinda. Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak tahun 2022, hari ini Senin tanggal 16 Mei 2022 Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda memberikan remisi khusus kepada 01 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Samarinda yang beragama Budha.
Pemberian Remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SK : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
Pemberian remisi kepada WBP diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Kalapas Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menjelaskan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
“Sebagaimana hari raya umat Islam, Hindu, dan Kristen, pada hari ini yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak bagi umat beragama Budha, kami memberkan remisi kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Samarinda beragama Budha atas nama Ferdian Anthony anak dari Goey Tong Hwa. Remisi ini diberikan karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.”
Ia juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. Khusus terkait layanan kunjungan sampai dengan saat ini masih dilakukan secara virtual sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kondisi pandemi.(red.hai)