etamnews.com – Samarinda. Dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme kinerja organisasi, satuan kerja pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama dengan Sub Koordinator Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II, Sari Mesfriati ; Analis Kelembagaan Annisa Rezki HP dan Niken Desvita Sari dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI didampingi oleh staf Sub Bagian Program & Pelaporan (Watuti) dan staf Humas (Roky) Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan UPT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda. Kegiatan ini diikuti juga oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong.
Bertempat di ruang Aula serbaguna Lapas Kelas IIA Samarinda pada Senin (11/04/2022), setidaknya ada beberapa hal yang dibahas pada pertemuan ini diantaranya adalah permasalahan yang terdapat di Unit Pelaksana Teknis dimana masih ditemukan ketidak seimbangan atau tidak proporsionalnya beban tugas yang diemban oleh pegawai.
Dalam pengantarnya, Sub Koordinator Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II, Sari Mesfriati memaparkan latar belakang terselenggaranya kegiatan ini adalah ORTA UPT yang ada saat ini sudah tidak relevan karena telah berusia 37 tahun yang memuat duplikasi fungsi. Di samping itu adanya peraturan/kebijakan baru khususnya aturan terkait Revitalisasi Pemasyarakatan juga menjadi pendorong terealisasinya kegiatan ini.
Dalam kegiatan evaluasi yang menurut jadwal akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait ketatalembagaan yang dilaksanakan di seluruh Unit Pelaksana Teknis yang diharapkan dapat memberikan masukan/saran demi memajukan Kementerian Hukum dan HAM dan demi lancarnya pelaksanaan tugas dan fungsi di mana tujuan akhirnya seluruh UPT PAS akan memiliki pola hubungan kerja yang sama karena pada setiap UPT Pemasyarakatan terdapat proses bisnis yang berkesinambungan.
“Evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja pada UPT Pemasyarakatan perlu dilakukan karena aturan yang lama dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi saat ini, serta adanya kebijakan baru seperti revitalisasi Pemasyarakatan. Diharapkan dengan adanya masukan dari Bapak dan Ibu yang bertugas pada UPT Pemasyarakatan di Kaltim ini, dapat menjadi bahan evaluasi sehingga memberikan dampak positif terhadap kemajuan Pemasyarakatan,” Ujar Sari Mesfriati.
Dalam proses tanya jawab pada kegiatan ini, berkembang beberapa wacana yang sebagian besar peserta kegiatan memiliki keresahan yang sama yaitu mengenai adanya wacana akan dihilangkannya eselon 5, baik peserta dari UPT maupun dari pihak Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI kompak menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana tersebut, pasalnya menurut mereka bahwa eselon 5 masih dibutuhkan terutama di tingkat UPT maupun pusat.
Menyikapi wacana akan adanya perubahan ORTA, Kalapas Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan dalam sesi tanya jawab, bahwa pada prinsipnya apapun yang menjadi keputusan pusat UPT selaku pelaksana lapangan siap melaksanakannya. Namun demikian terkait dengan perubahan menurutnya sangat penting untuk memperhatikan aspek kesetaraan dengan instansi lain, sehingga ketika menjalin kemitraan ada kesepadanan dari sisi pangkat dan jabatan termasuk eselon.
Kalapas Kelas IIA Tenggarong dan Kalapas Kelas IIA Narkotika Samarinda juga menyatakan pandangan yang sama dengan Kalapas Kelas IIA Samarinda. Hidayat selaku Kalapas Narkotika Samarinda menyampaikan, bahwa jika eselon dari Kepala UPT disamakan dengan pimpinan instansi lain yang ada di daerah, maka tentu kita akan lebih percaya diri dalam membangun kemitraan.
Acara yang dimulai pada pukul 10.00 wita itu juga turut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkuham Kaltim (Sofyan) yang sebelumnya menghadiri kegiatan Diseminasi layanan perseroan perorangan di hotel Mercure Samarinda.(red.hai)