• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 21, 2026
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Lapas Kelas IIA Samarinda

DIREKTORAT JENDERAL AHU, LAKUKAN SOSIALISASI TATA CARA PENGAJUAN GRASI DI LAPAS KELAS IIA SAMARINDA

etam by etam
Maret 8, 2022
in Lapas Kelas IIA Samarinda
0

Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU Yennita Dewi, memaparkan syarat dan tata cara pengajuan permohonan Grasi dihadapan perwakilan UPT Pemasyarakatan se Kota Samarinda dan Tenggarong.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Samarinda. Hari ini, Selasa 8/03/2022, Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan grasi (pengampunan) bagi narapidana. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula lantai dua Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 11.00 wita dan dihadiri perwakilan seluruh UPT Pemasyarakatan se Kota Samarinda dan Tenggarong.

Bertindak sebagai tuan rumah, Kalapas Kelas IIA Samarinda M. Ilham Agung Setyawan mengawali acara dengan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Kalapas yang akrab disapa Ilham itu menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus terimakasih kepada pihak Ditjen AHU yang telah hadir di Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menyampaikan sosialisasi tentang tata cara pengajuan grasi.

Usai penyampaian sambutan dari Kalapas, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkumham Kaltim (Sri Lastami). Sri Lastami menyampaikan kepada seluruh perwakilan UPT pemasyarakatan yang hadir bahwa pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas di UPT Pemasyarakatan, oleh karena itu ia berharap agar apa yang akan dipaparkan pihak Ditjen AHU nantinya dapat diserap secara maksimal.

Adalah Yennita Dewi yang menjabat sebagai Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU bertindak sebagai narasumber yang memaparkan mengenai proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana
untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih jauh dalam pemaparannya Yennita (sapaan akrab) menjelaskan bahwa terkait pengajuan grasi terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas dan diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur diatas 65 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum, Yennita juga menyampaikan bahwa agar setiap petugas UPT Pemasyarakatan memahami bagaimana tata cara pengajuan grasi tersebut ia menyampaikan agar semua petugas di UPT Pemasyarakatan khususnya pada bidang terkait mempelajari dan menelaah ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi.

Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU Yennita Dewi, memaparkan syarat dan tata cara pengajuan permohonan Grasi dihadapan perwakilan UPT Pemasyarakatan se Kota Samarinda dan Tenggarong.

Setelah narasumber menyampaikan pemaparannya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi, audiens yang terdiri dari para pejabat teknis di tiap-tiap UPT pun mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dan alur pengajuan grasi. Kepala Bapas Samarinda, mempertanyakan perihal kondisi WBP di Lapas Tenggarong yang sudah mengalami sakit berkelanjutan dan saat ini sedang dalam proses pengajuan program Pembebasan Bersyarat (PB), namun demikian apakah WBP tersebut dapat mengajukan grasi. Yennita punmenyampaikan jawaban, bahwa selama WBP tersebut masih berada didalam Lapas, maka pengajuan permohonan grasi tetap dapat dilakukan.

Diskusi berlangsung dengan sangat dinamis dengan diskusi yang membahas problem-problem teknis yang ada di UPT, termasuk pembahasan terkait alur pengajuan permohonan grasi yang dianggap memakan waktu lama karena proses birokrasinya terbilang cukup panjang. Terkait dengan alur pengajuan permohonan grasi tersebut, pihak Ditjen AHU menjelaskan bahwa saat ini untuk memangkas birokrasi agar pelayanan bisa dilakukan lebih cepat, pihak Ditjen AHU sedang menyiapkan aplikasi layanan khusus pengajuan grasi. Sampai berita ini dirilis, Diskusi masih terus berlangsung di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan memiliki hak prerogratif pada kepemimpinannya. Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dalam memberikan grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).(red.hai)

Loading

Previous Post

Next Post

etam

etam

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025

Cara Memilih Ban Mobil yang Benar: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Performa Optimal

0

Here’s how we built our company culture without going broke

0

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

0

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

0
Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

Desember 31, 2025

Recent News

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Ruang Fiskal yang Menyusut: Analisis Paradoks Anggaran Negara 2026

Januari 13, 2026
Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Dari Jalan Tambang hingga Jalur Lintas Kota, PLPP Kaltim Rajut Solidaritas Driver Truk.

Januari 6, 2026
Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Ketua LSM Guntur: Jangan Korbankan Hak Rakyat atas Nama IKN

Januari 4, 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

Desember 31, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar