etamnews.com – Samarinda. Hari ini Selasa, 8 Februari 2022 Lapas Kelas IIA Samarinda melaksanakan opening ceremony (pembukaan) program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba.
Program rehabilitasi dimaksud diikuti 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda yang telah melalui proses dan tahapan assesment yang dilakukan pihak BNN Kota Samarinda dan pihak Lapas Kelas IIA Samarinda.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 wita, dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala BNN Kota Samarinda (Kombes Pol. Wiwin Firta).
Dalam acara tersebut, Kalapas Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan laporan terkait teknis pelaksanaan kegiatan. Ia menyampaikan bahwa sedianya program rehabilitasi dimaksud akan diikuti 200 orang WBP, akan tetapi mengingat kasus inveksi Covid – 19 semakin meningkat maka demi menjaga protokol kesehatan, maka kegiatan rehab dilaksnakan dalam dua tahap yakni tahap pertama 120 orang dan tahap kedua sebanyak 80 orang.
Ilham juga menambahkan bahwa program rehabilitasi sosial tersebut terlaksana berkat kerjasama antara pihak Lapas Kelas IIA Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda. Menurutnya, pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi WBP korban penyalahgunaan narkoba itu sudah dilaksanakan tiga kali bersama dengan BNN Kota Samarinda.
Kepala BNN Kota Samarinda, Kombes Pol. Wiwin Firta yang sebelumnya bertugas di Polda Kaltim dan juga sempat menjabat sebagai Kepala Polres Balikpapan menyampaikan pesan kepada para peserta rehab ketika didaulat untuk menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya ia berpesan, agar para peserta rehab mengikuti seluruh proses dan rangkaian kegiatan yang telah disiapkan. Agar para peserta dapat kembali pulih dari ketergantungan terhadap narkoba.
“Sebagai Kepala BNN saya berpesan kepada seluruh residen (sebutan bagi peserta rehab) agar sungguh-sungguh mengikuti program rehabilitasi sosial ini sehingga nantinya setelah program rehab selesai dan kelak setelah bebas dari Lapas, dapat hidup normal sebagaimana masyarakat pada umumnya.” Katanya.
Kepala BNNK yang akrab disapa Wiwin itu juga menyampaikan bahwa saat ini BNNK Samarinda telah mengalami peningkatan Tipe, yang berarti bahwa peredaran narkoba di Kota Samarinda juga semakin meningkat. Oleh karena itu ia berpesan kepada semua pihak agar secara bersama-sama berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda. Dan kepada peserta rehab ia juga menambahkan pesan agar jangan coba-coba untuk mengulangi perbuatan mengkonsumsi narkoba apalagi sampai menjadi pengedar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Sofyan juga menyampaikan pesan khusus kepada para WBP peserta rehab. Ia mengatakan bahwa program rehabilitasi ini dilakukan pemerintah melalui Institusi Kemenkumham Khususnya Pemasyarakatan dan bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda adalah bentuk kasih sayang kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Demikian juga halnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangkap dan memproses hukum para pelaku penyalahgunaan narkoba, hal tersebut dilakukan karena penegak hukum menyayangi masyarakat tersebut dan menginginkan agar mereka menjadi manusia yang sehat, jasmani dan rohani serta dapat berguna bagi diri, masyarakat, bangsa dan negara khususnya bagi keluarga yang tentunya sangat mengasihi mereka.
“Saya sampaikan kepada saudara-saudara peserta rehabilitasi sosial ini, bahwa pemerintah melalui kami di Kemenkumham yang secara teknis dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan yang bekerjasama dengan BNN Kota Samarinda, saudara perlu ketahui bahwa program ini adalah bentuk kasih sayang negara terhadap saudara-saudara sekalian, negara menginginkan saudara menjadi manusia yang berguna, bagi bangsa dan negara, dan terutama berguna bagi diri saudara sendiri serta terutama bagi keluarga yang pastinya sangat menyayangi saudara-saudara sekalian.”
Sofyan juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pendirian badan usaha perseorangan, dan juga melalui jaminan dari Kemenkumham pelaku usaha denagn badan usaha perseorangan bisa mendapatkan fasilitas berupa pinjaman bank dimulai dari 10 hingga 100 juta rupiah. Oleh karena itu menurut Sofyan para WBP Peserta rehabilitasi sosial nantinya ketika bebas dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan syarat yaitu mereka harus terlebih dahulu merubah diri kearah yang lebih baik, lebih positif sehingga nantinya ketika membangun usahanya dapat berbuah hasil yang memuaskan.
Acara pembukaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba bagi WBP Lapas Kelas IIA Samarinda tersebut baru selesai dilaksanakan pada pukul 10.30 wita dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kakanwil, Ka BNNK, Kadivpas, Kalapas dan seluruh peserta rehab.(red.hai)