etamnews.com – Samarinda. Petugas Lapas Kelas IIA Samarinda hari ini Kamis, 3 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 hingga pukul 23.45 melaksanakan penertiban blok hunian peserta rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menggelar razia dan penggeledahan.
Terdapat tiga blok hunian WBP yaitu blok Nuri, Pipit dan Belibis yang dihuni peserta program rehabilitasi yang dilaksanakan atas kerjasama Lapas Kelas IIA Samarinda dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, dimana masing-maisng blok hunian di isi 40 orang WBP.
M. Ilham Agung Setyawan selaku Kalapas memimpin langsung pelaksanaan kegiatan penertiban blok hunian tersebut, didampingi oleh Ka. KPLP selaku koordinator lapangan, selain itu hadir juga beberapa pejabat struktural yaitu Pariadi (Kasi Pembinaan Narapidana), Budiman (Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan), Indra Ramadhana dan Dwiyanto Setyabudi (staf KPLP) serta dibantu 7 orang personil pengamanan yang sedang melaksanakan piket malam.
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang larangan seperti 4 unit kipas angin rakitan, 4 unit kabel listrik, 1 unit gunting dan 1 buha sajam buatan.
M. Ilham Agung Setyawan selaku Kalapas menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban blok hunian WBP peserta program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba guna memastikan bahwa selama program rehab berlangsung para peserta rehabilitasi bisa benar-benar fokus menjalani masa rehabilitasi dan tidak terkontaminasi terhadap hal-hal yang dapat mengganggu fokus mereka (WBP). Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Malam ini kami menertibkan blok hunian WBP khususnya blok hunian peserta program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba dengan menggelar razia dan penggeledahan mulai dari WBP hingga seluruh ruangan. Tentunya ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang larangan yang masuk didalam Lapas terutama blok hunian peserta rehabilitasi dimaksud. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk melakukan deteksi dini tehadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.” Ujar Ilham.
Terkait dengan adanya sejumlah temuan dalam penertiban tersebut, Kalapas menyampaikan, pihaknya melakukan upaya maksimal agar tidak ada lagi barang larangan, dan dengan adanya temuan dalam kegiatan penertiban menurut Kalapas meskipun itu dilarang tetapi masih dalam batas yang dapat ditolerir.
“Teman-teman bisa lihat sendiri bahwa tidak ada temuan alat komunikasi seperti handphone apalagi narkoba, hanya ada kipas angin rakitan, kabel listrik, gunting dan satu sajam buatan. Tentu ini menjadi evaluasi bagi kami kedepan untuk lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, tetapi sekali lagi saya katakan bahwa kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk membersihkan Lapas dari semua barang larangan termasuk kipas angin rakitan dan lainnya yang tadi kita saksikan bersama.”
Tri Haryanto, selaku Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) menyampaikan bahwa atas instruksi dari kalapas, dirinya bersama petugas Lapas lainnya terus tanpa lelah akan melakukan penertiban melalui razia dan penggeledahan guna membersihkan Lapas dari barang larangan sekaligus deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Atas instruksi pimpinan dalam hal ini bapak Kalapas, saya selaku kepala satuan pengamanan bersama petugas Lapas lainnya akan menjalankan apa yang menjadi instruksi pimpinan, tanpa kenal lelah dengan upaya maksimal kami akan terus melakukan penertiban dan pembersihan Lapas Kelas IIA Samarinda dari segala barang larangan.” Tandasnya.(red.hai).