etamnews.com – Samarinda. Ungkapan Edy Mulyadi melalui Canel Youtube miliknya beberapa hari lalu telah menuai kecaman dari berbagai kalangan terutama warga Kalimantan Timur. Banyak pihak menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh pemilik akun youtube Bang Edy Chanel itu karena diduga mengandung ujaran kebencian sekaligus penghinaan terhadap Kalimantan Timur.
Ratusan Aliansi Masyarakat Kaltim dan Kalimantan pun mengecam dan mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses hukum bahkan telah ada beberapa laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri.
Tidak hanya Aliansi Masyarakat, tetapi juga ungkapan Edy yang menyebut bahwa IKN adalah “tempat jin buang anak” dan rumah di IKN “pasarnya genderuwo dan kuntilanak” telah mengundang reaksi dari Walikota Samarinda (Andi Harun).
Walikota Samarinda yang baru dilantik 26 Februari 2021 lalu itu mengecam keras ucapan Edy Mulyadi, menurutnya ucapan tersebut sangat tidak layak, karena mengandur unsur penghinaan dan merendahkan harkat dan martabat Rakyat Kalimantan Timur, Kalimantan Bahkan Indonesia.
“Sebagai Walikota Samarinda dan sebagai Warga Kalimantan Timur, saya mengecam keras ujaran kebencian yang diucapkan oleh Edy Mulyadi melalui Chanel Youtubenya itu, Bagaimanapun ucapan Edy Mulyadi telah melukai hati rakyat Kalimantan Timur, bahkan Kalimantan dan Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya setiap orang menjaga adab dan juga memperhatikan pilihan kata ketika berbicara di ruang publik.” Ujarnya.
Disinggung apakah perlu dilakukan proses hukum atas perbuatan Edy Mulyadi tersebut, Andi Harun mengatakan, bahwa perbuatan itu harus di proses hukum, karena jika tidak, maka setiap orang akan berbicara seenaknya dengan merendahkan, menghina dan menista orang lain. Karena itu menurutnya aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan dengan memproses hukum pelaku ujaran kebencian.
“Saya kira perbuatan Edy Mulyadi itu harus diproses secara hukum dan saya berharap dan meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera memproses hukum Edy Mulyadi, karena jika tidak dilakukan proses hukum, maka ini akan menjadi preseden, dimana orang akan berbicara sekehendak hatinya termasuk menghina, merendahkan bahkan menista orang lain. Jadi saya atas nama warga Kota Samarinda sebagai bagian dari warga Kalimantan Timur meminta kepada pemerintah pusat melalui Mabes Polri agar segera dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan untuk memenuhi rasa keadilan rakyat Kalimantan Timur.” Terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Edy Mulyadi melalui Chanel Yotubenya telah memberikan klarifikasi atas ucapannya tersebut, dan mengatakan bahwa ucapannya itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina Kalimantan Timur dan telah pula menyampaikan permohonan maaf. Terkait dengan hal itu Walikota Samarinda menyampaikan respon bahwa ucapan permohonan itu adalah hal lain, tentu klarifikasi dan permohonan maaf kita pandang sebagai persoalan moral tetapi proses hukum harus terus dilakukan dan biarkan pengadilan yang memutuskan apakah Edy Mulyadi bersalah atau tidak.
“Sebagai manusia kita memandang klarifikasi dan permohonan maaf itu sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi proses hukum harus terus dilakukan sesuai sistem hukum pidana kita di Indonesia, biar nanti pengadilan yang memutuskan.” Pungkasnya.(red.hai)