etamnews.com – Jakarta. DPR RI mengesankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi Undang-undang. Pengesahan UU IKN itu dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/2022).
Dengan demikian, Ibu Kota Negara secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan, pemerintah akan melakukan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.
“Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kota negara, sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindahan ibu kota negara,” ujarnya di Kompleks Senayan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022).
Suharso juga menyebutkan, penetapan dan pemberian nama ‘Nusantara’ bagian dari simbol negara.
“IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu meski mayoritas fraksi yang ada di DPR RI telah sepakat namun pembahasan tetap saja berjalan alot karena fraksi PKS terus melakukan interupsi, sehingga ketua DPR RI Puan Maharani harus menanyakan kepada seluruh Anggota yang hadir.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Setuju,” jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
“Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi setuju, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” tutur Puan.
Ibu Kota Nusantara
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
“Dalam pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022 pada pukul 00.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pendapat komite 1 DPD RI dan pemerintah telah disepakati bahwa ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara,” tutur Doli.
Sekadar informasi, sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab. Bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan, bab 11 ketentuan penutup.(red.hai)