etamnews.com – Samarinda. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di pengadilan secara elektronik merupakan solusi yang hadir pada masa pandemi, dengan terbitnya Perma tersebut memperjelas payung hukum dan prosedur pelaksanaan sidang secara online.
Dalam pelaksanaannya tentu diperlukan monitoring dan evaluasi, salah satunya dengan melaksanakan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum.
Dalam rangka Koordinasi terkait Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik (online) berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2020 tersebut, Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan Coffee Morning bersama Aparat Penegak Hukum Kota Samarinda pada Jum’at 14 Januari 2022.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Samarinda, Kajari Samarinda, Ketua PN Samarinda, Kepala BNN Samarinda, Kalapas Samarinda, Kalapas Narkotika Samarinda, Kepala LPP Tenggarong, Ka. LPKA Tenggarong, Karutan Samarinda, dan Kabapas Samarinda.
“Dengan adanya kegiatan koordinasi dalam bentuk coffee morning ini tentu akan meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum di Kota Samarinda” ungkap Moh. Ilham selaku Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda
“Selanjutnya hasil dari koordinasi ini akan diimplementasikan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik (online) di Lapas Kelas IIA Samarinda” terang Kalapas.(red.gas)