etamnews.com – Samarinda. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang diduga jenis sabu-sabu yang sengaja dimasukkan ke dalam nasi kuning yang hendak dititipkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda
Kalapas Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan mengemukakan hari ini Senin, 13 Desember 2021 petugas Lapas Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu melalui makanan yang dititipkan. pria yang juga akrab di sapa Ilham itu menjelaskan bahwa Kejadian itu terungkap berawal sekitar pukul 09.00 Wita, saat petugas penjagaan pintu utama (P2U) memeriksa sejumlah makanan yang dititipkan untuk (WBP) yang salah satunya makanan yang dititipkan tersebut atas nama WBP bernama Boby Maulana.
” Hari ini petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Samarinda, perlu kami sampaikan bahwa narkoba tersebut dimasukkan kedalam makanan yang dititipkan dan sesuai dengan SOP bahwa setiap titipan yang masuk kedalam Lapas wajib untuk diperiksa oleh petugas penjagaan pintu utama (P2U), tidak boleh ada satupun titipan yang masuk ke dalam Lapas yang tidak diperiksa. Untuk titipan makanan yang didalamnya ditemukan barang yang diduga narkoba tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata ditujukan kepada WBP atas nama Boby Maulana Bin Abdul Muis.” Beber lulusan AKIP 1996 itu.
M. Ilham Agung Setyawan selaku Kepala Lapas setelah mendapat laporan dari Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tri Haryanto langsung memberikan perintah untuk segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba tersebut dan langsung mengeluarkan Surat perintah kepada Plt. Kasi Kamtib untuk menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan awal terkait adanya pelanggaran tata tertib dari WBP Lapas Kelas IIA Samarinda, dan kmembentuk Tim Pemeriksa.
” Selaku Kalapas, setelah laporan disampaikan kepada saya oleh Ka. KPLP selaku penanggung jawab pengamanan Lapas, saya segera memerintahkan kepada Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat dengan peristiwa tersebut.” Ujarnya.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalapas menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim mpemeriksa bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mulai dari WBP atas nama Boby Maulana bin Abdul Muis hingga kurir yang mengantar telah mengakui perbuatannya dan barang yang tadinya diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu adalah benar dengan berat 3 gram, karena itu pihaknya langsung menyita barang tersebut dan juga 2 (Dua) unit Handphone milik dua orang kurir. Selanjutnya diserahkan dan ditindak lanjuti oleh Pihak yang Berwajib.
” Ya, jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari Kasubsi Keamanan (Fauzi Halim), Kasubsi Pelaporan Dan Tata Tertib (Agus Riyanto), Abdul Kadir dan Rio Ernandi yang mana keduanya adalah staf seksi Administrasi Kamtib ditemukan fakta yaitu para pelaku baik WBP atas nama Boby Maulana dan juga kurir yang mengantar masing-masing mengakui bahwa itu adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, karena itu kami langsung menyita barang terlarang tersebut termasuk dua unit handphone milik kurir yang mengantar ke Lapas. Selanjutnya sebagai langkah tindak lanjut karena ini merupakan ranah hukum kepolisian maka kami langsung menyampaikan laporan kepada pihak yang berwajib yakni Polresta Samarinda.” Ungkap Kalapas.
Kalapas juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjaga komitmen dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba khususnya didalam Lapas, karena baginya ini adalah instruksi langsung dari pimpinan sekaligus merupakan agenda nasional, karena itu ia berharap agar para WBP dan masyarakat agar jangan coba-coba untuk menyelundupkan barang-barang larangan ke dalam Lapas apalagi narkoba.
” Tentu saya selaku Kalapas bersama seluruh petugas Lapas yang ada di Lapas Kelas IIA Samarinda akan terus menjaga komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, karena selain ini adalah instruksi pimpinan pusat, ini juga adalah agenda nasional, oleh karena itu saya sampaikan kepada seluruh WBP dan juga kepada masyarakat diluar sana, bahwa kami tidak main-main dalam hal ini, jadi jangan coba-coba untuk menyelundupkan barang-barang larangan ke dalam Lapas terlebih lagi menyelundupkan narkoba, karena kami tidak akan berkompromi dengan hal-hal seperti itu.” Tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa pihak-pihak terkait dengan upaya penyelundupan narkoba tersebut yaitu tiga orang kurir dan 1 orang WBP telah dilakukan proses hukum lanjutan oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Good Job Lapas Kelas IIA Samarinda. (red.hai)