Sekretaris KPMKB (Rijal) : ” Kami juga sudah melayangkan surat ke Kapolri “
etamnews.com – Berau. Fenomena terbaliknya truk warna putih Nomor polisi KT.8439.GG yang terjadi di Jalan Poros Labanan, Berau kali ini menarik banyak perhatian khalayak publik. Pasalnya, truk yang terguling terlihat jelas membawa batubara dari beberapa foto yang beredar di sosial media facebook. Dan yang menjadi pertanyaan, bahwa jalur yang digunakan adalah akses umum yang memang bukan diperuntukan untuk mengangkut hasil pertambangan.
Jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Sesuai amanat Pasal 6 ayat 1 setiap angkutan Batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Turut dipertegas pasal 6 ayat 2 setiap hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Nah, ada pula beberapa hal yang memang menjadi catatan khusus bahwa memungkinkan jalan umum di lewati ketika mengantongi izin dari pejabat yang berwenang. Pasal 1 ayat 12 Perda No.10 thn 2012 izin penggunaan jalan adalah izin yang diberikan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Kali ini jajaran pemerintah perlu dipertanyakan dengan menanyakan izin tadi, hingga sejauh ini penggunaan jalan umum yang digunakan penambang jangan sampai memakan korban lanjutan. Ini kejadian yang sangat berkesinambungan dengan maraknya praktik ilegal mining di Bumi Batiwakal. Tercatat dari beberapa radar media, bahwa rekam jejak koridoran di Berau sampai hari ini dugaan kuat nyata adanya.
Dari keterangan saksi ”Ketua LSM Aspira, Pak Arham Tompo yang sempat melihat kejadian ini akan dumping di kampung Labanan Jaya, Karena disana terdapat stock pile yang diduga tidak memiliki izin dan belum ada kajian lingkungan dari pemerintah setempat’. Didapuk dari anekafakta.com “Dumtruk Merk Isuzu Bermuat Batubara Terguling” (14/11)
Berangkat dari persoalan Berau hari ini, kami menilai ini menjadi situasi yang darurat. Sehingga Pengusaha lubang tambang yang berkeliaran, sikap birokrasi, dan penegak hukum terkesan acuh dalam pokok permasalahan ini. Kami juga sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan Nomor : 001/KPMKB-SMD/XI/2021 ihwal Laporan Dugaan Aktivitas Penambangan Batubara Ilegal. Yang secara garis besar tertuju ke Wilayah Berau, sehingga ini menjadi upaya kami dalam mengawasi maraknya pengusaha emas hitam yang statusnya cacat secara hukum.
Insiden terbaliknya truk bermuatan batubara sebenarnya kita bisa analisa. Memungkinkan tidak jika tambang resmi menggunakan truk yang skala daya angkut kisaran 8 ton untuk sekali jalan? Kemudian, memungkinkan tidak bahwa akses jalan umum turut serta dalam penggunaan hasil batubara? Terakhir, kita bisa melihat apakah sopir yang membawa truk ini melengkapi dirinya dengan kelengkapan keselamatan kerja? Itu saja dulu.
Sumber : Press Rilis Sekretaris KPMKB Samarinda (Rijal)
Editor : Harman Al Idrus