Etamnews.com – Jakarta Hiruk pikuk rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) yang dicetuskan pemerintah sejak beberapa tahun lalu ternyata sampai saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini ternyata Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan IKN tersebut baru diusulkan ke parlemen pada Rabu, 29 September lalu melalui Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara. Surpres tersebut disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Dr.(HC) Puang Maharani memberikan pernyataan bahwa terkait dengan pemindahan IKN pemerintah harus membuat perencanaan yang benar-benar matang dan harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Ungkapan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengungkapkan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah ada sejak lama. Dia pun mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh presiden pertama RI, Soekarno.
“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” papar Puan.
Sebagaimana dikutip dari dpr.go.id, Puan mengungkapkan, dirinya didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari Pemerintah yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Surat tersebut diterima langsung oleh Puan, dia memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan (IKN). “DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya. “Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan,” pungkas Puan. (red.hai)