etamnews.com – Samarinda. Walikota Samarinda, Andi Harun mengambil sikap dan langkah tegas dalam upaya menertibkan asset yang dimiliki daerah yang diantaranya adalah gedung sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar yang berlokasi di Jl. Dahlia – Samarinda.
Pemkot Samarinda memberikan perintah pengosongan gedung DPD II Golkar pada Jumat, 20 Agustus 2021, sebelumnya, pihak Pemkot melalui Walikota Andi Harun telah melakukan koordinasi terkait pengosongan gedung dimakud. “ Keputusan pengosongan gedung DPD II Golkar tentu kita lakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus DPD II Golkar Samarinda “ Ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya Pemkot telah melayangkan tiga surat untuk mengenai batas waktu dan memberikan opsi kepada pihak DPD Golkar untuk membeli atau menyewa lahan dan aset tersebut jika ingin tetap memanfaatkan gedung yang merupakan asset daerah itu, akan tetapi hingga batas waktu terakhir Kamis (19/8/2021) tidak ada tanggapan resmi dari pihak Partai Golkar. Karena itu Andi Harun mengambil langkah tegas utuk mengosongkan gedung yang telah ditempati oleh DPD Golkar selama puluhan tahun tersebut.
” Kami memberi waktu hingga besok. Jika tidak kejelasan maka besok akan tetap berjalan. eksekusi pengosongan hari Jumat 20 Agustus 2021,” ujar Sang Walikota.
Pengurus Partai Golkar, sebelumnya pernah mengajukan surat permohonan penangguhan pada Rabu, (18/8/2021) akan tetapi pengajuan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Pemkot Samarinda. Tentu saja sikap Walikota tersebut merupakan tindak yang tepat, mengingat Partai Golkar telah menggunakan asset daerah tersebut sejak puluhan tahun lalu dan tidak membayar sewa alias gratis. Apalagi menurut rencana gedung tersebut akan digunakan sebagai kantor Dinas Kearsipan Daerah.
Aset Pemerintah Kota Samarinda lainnya yang juga ditempati oleh DPD I Partai Golkar Kaltim yang berlokasi di Jl. Mulawarman, diberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2021 mendatang. Tak berbeda dengan gedung DPD II Golkar di Jl. Dahlia, DPD I Partai Golkar juga telah menempati aset daerah tersebut sejak puluhan tahun lalu tanpa membayar sewa.
“ Kami berikan tenggat waktu sampai 31 Oktober nanti untuk aset daerah yang digunakan DPD I Partai Golkar di Jl. Mulawarman dan tetap mengapresiasi mereka dengan memberikan opsi untuk menyewa atau membelinya. Tapi sampai sekarang belum ada balasan dari dari pihak mereka.” Terang Andi Harun.
Pihak DPD Golkar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Kota Samarinda Lasila mengatakan, bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi terbaik terkait pengosongan Kantor Sekretariat DPD II Golkar Samarinda.
” Kami bertemu dengan wali kota di Anjungan Karamumus Balai Kota (18/082021). Ada saya, Ketua Golkar Samarinda Pak Hendra, Sekretaris H Rusdi, Bendahara Umum dan sama Andi Harudin,” ujarnya.
Menurut Lasila, bahwa pertemuan tersebut adalah upaya untuk mencari solusi terkait degan pengosongan gedung dimaksud. Lasila juga menerangkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DPP Golkar, namun terkendala dengan kebijakan PPKM sehingga sampai saat ini pihaknya belum dapat berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar.
Menurut Lasila, bahwa surat perintah pengosongan gedung dari pemkot, baru diterima pihaknya sekira pukul 10.00 Wita. dan DPD Golkar Samarinda menjawab surat pemkot tersebut dengan opsi pembelian gedung yang dilayangkan pihaknya pada pukul 13.00 Wita.
“Jadi minta waktu sama Pak Wali, ngobrol 2 sampai 3 jam tadi malam. Eh, ada surat lagi datang. Alasannya beliau (wali kota) karena sudah diberi waktu cukup lama. Jadi tetap pada pendiriannya untuk pengosongan besok,” ujarnya
Namun, Lasila berprinsip masih ada win-win solution dan berharap kebijaksanaan wali kota. Dia juga belum mengetahui, lokasi mana yang akan ditempati untuk operasional DPD II Golkar Samarinda nantinya pasca pengosongan.
“Nah itu, makanya kami minta waktu. Kami belum bisa sampaikan itu. Kami berusaha minta kebijaksanaan. Kalau bisa dibeli ya dibeli. Pandemi bikin repot kita,” katanya. (red.hai)