etamnews.com – Jakarta. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (27/8) siang, meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun di Komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Anies selanjutnya mendatangani prasasti bersama Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah atas nama Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar (yang hadir via aplikasi Zoom di Surabaya). Setelah itu acara dilanjutkan dengan shalat Jumat bersama warga dan tamu undangan di Tenda ” Arafah” Masjid At Tabayyun. Bertindak sebagai khotib Salat Jumat, Prof KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah, Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Aksi unjuk rasa
Hari itu, Anies mungkin merasa serba salah. Ketua Pembina Yayasan At Tabayyun sempat memprotes Gubernur DKI. Di lain pihak, segelintir warga menganggap Gubernur DKI malah cepat memberi izin.Dalam sambutan sebagai Ketua Pembina Yayasan Masjid At Tabayyun, saya memang memprotes lamanya proses perizinan Masjid At Tabayyun sampai menelan waktu tiga tahun. Tidak berlebihan untuk mengatakan perizinan masjid ini terlama di dunia.
Acara peletakan batu pertama masjid sempat diwarnai aksi damai sekitar duapuluh orang yang mengklaim atas nama seluruh warga, padahal jumlah warga di komplek itu berjumlah 2.000 jiwa. Klaim kuasa hukum sendiri di PTUN Jakarta diperantarai kuasa dari 10 Pengurus RT yang menggugat Gubernur DKI. Lalu para Ketua RT ini mengklaim mendapat kuasa 292 warga. Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi Surat Kuasa, padahal tidak. Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.
Dialog Anies dengan Pengunjuk Rasa
Anies menemui pengunjuk rasa sebelum pulang. Pengunjuk rasa kebanyakan seperti pesenam dengan kostum atasan warna merah. Kepada Anies ditanyakan, kenapa begitu cepat meresmikan pembangunan sedangkan putusan PTUN baru akan disampaikan 30 Agustus esok ? Tampaknya, kuasa hukum penggugat tidak menginformasikan penjelasan penting soal status hukum Masjid At Tabayyun di PTUN. Pada persidangan tatap muka pertama 27 Juli lalu, Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman menyilahkan panitia untuk melanjutkan pembangunan. Alasannya, Izin Gubernur melalui SK Gubernur No 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi FKUB ( Forum Komunikasi Umat Beragama) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan. PTUN belum memutuskan apa-apa.
Ketika Ketua Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar menanyakan ihwal itu di persidangan, DR Ali Rahman menyilahkan panitia melanjutkan pembangunan jika telah mengantongi izin. “Kalau pun, nanti panitia kalah, Anda bisa naik banding. Demikian juga sebaliknya Pengugat. Kalau gugatan ditolak, Banding. Kalah lagi, lanjut ke kasasi. Demikian seterusnya. Proses hukum itu panjang dan lama,” kata Andi Rahman.
Pengunjuk rasa menanyakan beberapa hal yang sebenarnya sudah jadi materi gugatan di PTUN. ” Sikap kita yang terbaik menunggu apa putusan PTUN,” jawab Anies. Lalu, wakil pengunjuk rasa meminta waktu khusus untuk bertemu Gubernur DKI.
” Dengan senang hati. Kita bisa ngobrol kapan saja. Tapi, kalau terkait urusan masjid, kalian kan sudah menggugat saya di PTUN. Perkara itu sedang berjalan, mari kita tunggu bersama putusan pengadilan,” tambah Anies.
Dialog itu berakhir manis. Lucu. Pengunjuk rasa malah meminta foto -foto selfie dengan Anies. Klik! Beres. Anies pun meninggalkan lokasi diiringi elu-eluan warga Muslim dan pengunjuk rasa. Sepeninggal Anies tadi warga heboh. Pengunjuk rasa yang dikoordinir Ridwan Susanto ditengarai sebagian ( yang bicara dengan Anies dan minta selfie ) bukan warga TVM seperti klaimnya. Ada pengacara, ada juga yang mengaku anggota Fraksi PSI DPRD DKI.
Burhanuddin Andi yang juga mantan Korsahi Kapolri itu tiga hari lalu telah menyurat ke Lurah Meruya Selatan, tembusan Camat Kembangan dan Walikota Jakarta Barat. Isinya tidak bertanggung jawab terhadap tindakan 4 Ketua RT dan satu Sekretaris RT ( Ridwan Susanto). Dalam surat itu, Ketua RW minta Lurah membatalkan SK perpanjangan masa jabatan semua Ketua RT dimaksud. Alasannya, pelanggaran tupoksi sebagai Ketua RT yang diatur oleh SK Mendagri No 6 / 2017, khususnya Pergub 171/2016 yang ditandatangani Gubernur DKI semasa dijabat Basuki Tjahaya Purnama.
” Masa ada RT menentang dan menggugat pemerintah provinsi yang nota bene atasannya. Alasan yang paling fatal ada jejak digital memprovokasi warga tidak percaya pemerintah dan merendahkan lembaga hukum PTUN,” kata Andi.
Ujaran kebencian
Jejak digital yang dimaksud Ketua RW adalah screenshot percakapan WAG RT 001/RW 010 yang memprovokasi warga untuk menentang kehadiran Gubernur. Admin WAG itu adalah Ketua RT 001 Andi Wijianto. Isinya antara lain ujaran kebencian terhadap panitia Masjid. Disebut sebagai “Kadrun” Gubernur dipelesetkan ” Gabener”. Provokasi itu dilakukan atas nama Dendy Jo. Dalam rekaman chat yang kini dikuasai aparat keamanan dan seluruh perangkat Walikota Jakbar, Dendy tampak geram karena dari 40 yang membaca anjurannya, hanya 7 warga yang merespons. Malah ada satu warga yang menegur mengingatkan Dendy dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun sesuai UU ITE.
Tiga Walikota
Dalam kata sambutan sebagai Ketua Pembina Yayasan At Tabayyun, saya mengungkap Masjid At Tabayyun menyimpan sejarah perjuangan panjang. Melewati tiga masa jabatan Walikota Jakarta Barat. Mulai dari Pak Anas Effendi, Pak Rustam Effendi, dan Pak Uus Kuswanto. Waktu pertama kali mendapat izin prinsip dari Gubernur DKI ia berkonsultasi dengan Anas Effendi.
“ Udah, bangun aja Bang. Mau bangun tempat ibadah kok repot amat. Saya tanggung jawab,” kata Anas.
” Saya jawab: ” tidak Pak Wali! Saya nggak berani. Saya ini wartawan, harus memberi contoh patuh terhadap prosedur yang berlaku. Yang kedua, Pak Anies kawan baik, saya harus menjaga dan menghormati dia. Kami harus mengikuti proses dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh membebani beliau, ” kata saya.
” Kami pun mulai urus dari bawah. Ya, ampun! Beratnya. Berbelit-belitnya. Kami selalu terkenang Pak Anas. Barulah di masa jabatan Pak Uus, bisa kita nikmati ada peletakan batu pertama hari ini. Terima kasih Pak Uus, Terima kasih Pak Anies,”.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Marah Sakti Siregar sebelumnya. Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun itu mengatakan tiada putus panitia bersyukur kepada Allah SWT atas izin dan perkenannya melalui Bapak Gubernur, Bapak Walikota Jakarta Barat, Bapak Camat Kembangan, Bapak Lurah Meruya Selatan, FKUB DKI & Jakarta Barat beserta semua instansi terkait lainnya yang sudah memberikan rekomendasi dan dukungan sehingga izin memanfaatkan tanah di Blok C1 TVM ini dan izin mendirikan masjid akhirnya bisa diperoleh.
” Kami juga mendapatkan titipan ucapan terima kasih yang untuk disampaikan kepada Bapak Gubernur dan rasa syukur tiada putus dari para petugas keamanan, para sopir, dan ART yang sejak kami mendirikan tenda At Tabayyun ini, sudah dapat makin leluasa beribadah. Tenda ini, Bapak Gubernur, sudah kami jadikan percobaan sebagaimana sebuah Masjid Jami. Solat 5 waktu berjamaah, kemudian Solat Jumat, dan sudah juga Solat Idul Fitri bulan Mei tahun lalu, dan solat-solat lainnya. Di tenda ini kami rutin melakukan kajian agama Islam setiap Ahad subuh dan juga menyelenggarakan kegiatan sosial lain, berupa santunan dan sebagainya, ” papar Marah yang disambut gemuruh takbir jemaah : Allahu Akbar !
Sambutan Anies
Dalam sambutannya, Anies pun menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada pengurus yang sudah memperjuangkan pembangunan Masjid At Tabayyun selama bertahun-tahun. Semoga ikhtiar itu dicatat sebagai amal jariyah kita semua, dan sekaligus tanah yang digunakan adalah tanah yang menjaga manfaat bagi kita semua.
Anies mengaku tak mempermasalahkan adanya gugatan sengketa lahan pembangunan Masjid At Tabayyun di PTUN. Sebab, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses demokrasi.
“Warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN. Ini adalah proses bernegara. Jadi, ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan memutuskan,” ungkap Anies.
Anies berharap Masjid At Tabayyun bisa menjadi sumber dan pusat kegiatan yang positif terkait agama Islam setelah resmi digunakan. Menanggapi Ilham, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar. Termasuk untuk pembangunan Masjid At-Tabayyun tersebut.
“Memang begitulah prosesnya. Sekarang kan sudah keluar izin prinsip dan sudah keluar IMB-nya,” ujar Anies.
Anies menjelaskan hal dasar keluarnya IMB tersebut merupakan keputusan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta pun tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah, jika tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB.
” Walaupun warga sudah menunggu ada masjid selama 30 tahun, bukan berarti otomatis jalan, harus mengikuti semua prosedur yang ada. Alhamdulillah semua diikuti prosedurnya, maka peletakan batu pertama bisa dilakukan,” ucap Anies.
Diketahui, Masjid At-Tabayyun akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut. Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai.
Pembangunan tersebut dibiayai swadaya warga muslim di kompleks Taman Villa Meruya. Pembangunan diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar rupiah dengan target pengerjaan 8 bulan dimulai dari saat ini.Tak sampai di situ. Rupanya keluhan Ilham jadi pikiran Gubernur. Kami sudah disadarkan oleh nasehat dalam khotbah Prof KH M Cholil Nafis. Bahwa membangun masjid memang berat. Sejak zaman Rasul. Bersama teman- teman dan para kyai dan guru kami sudah ikhlas memikul tanggungjawab berat membangun Rumah Allah!
Editor : Harman Al Idrus