etamnews.com – JAKARTA. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2021 masa khidmat 2020-2025 resmi ditutup pada hari ini, Kamis,(26/08/2021).
Dalam Mukernas kali ini, MUI mengusung tema Menguatkan Peran MUI dalam membangun sinergitas Ulama, Umara, dan Umat dalam mengatasi masalah bangsa dan mengeluarkan beberapa rekomendasi mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi umat, bangsa dan juga masalah-masalah kenegaraan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Satu dari sekian rekomendasi MUI ialah mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil kebijakan yang dapat memperkuat posisi KPK. Dalam rekomendasinya MUI menyebutkan bahwa KPK sebagai komisi negara yang independent dalan menegakkan hukum.
Karena itu, MUI meminta agar pemerintah melakukan revisi UU KPK memperjelas pasal yang berkaitan dengan posisi KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
Dilansir dari Sindonews, Rekomendasi tersebut menjelaskan sinyalir LHKPN selama ini menjadi titik lemah di KPK, karena menurut MUI KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelurusan LHKPN. MUI juga tidak pernah mendengar KPK memeriksa (klarifikasi dan verifikasi) LHKPN yang sudah diserahkan kepada KPK.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Kamis,(26/08/2021). Mengatakan bahwa keputusan MUI yang diambil dalam Mukernas yang dilaksanakan selama dua hari tersebut harus dijalankan dan sang Kiyai mengatakan bahwa hal tersebut (menjalankan keputusan mukernas) merupakan jihad.
“Maka perlu jihad untuk menjalankan keputusan yang telah kita garap selama dua hari ini. Seorang mukmin manakala mengerjakan sesuatu, dia akan mengerjakan dengan tuntas, lalu bagaimana mengimplementasikannya di dalam masyarakat,” (red.hai)