Etamnews.com – Samarinda. Perayaan HUT RI pada setiap tahunnya menjadi hari yang selalu ditunggu oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena bagi WBP selain berbahagia karena merayakan Kemerdekaan, para WBP juga mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini Pemberian Remisi Umum oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada WBP yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara berjenjang dilaksanakan di setiap wilayah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumhan).
Di Kalimantan Timur sendiri, pemberian remisi umum dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim. Kegiatan pemberian remisi umum dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan yang ada dibawah koordinasi Kanwil Kemenkumham Kaltim pada hari ini Senin (16/8/2021).
Adalah Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim yang didaulat untuk menyerahkan remisi umum secara simbolik kepada WBP sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Yasona H Laoly).
Gubernur Kaltim (Isran Noor) beserta rombongan tiba di Lapas Sudirman sekira pukul 09.30 dan sebelum memasuki tempat pelaksanaan acara terlebih dahulu menerima laporan dari Perwira Lapas Kelas IIA Samarinda Tri Hariyanto (KPLP) dan selanjutnya memasuki tempat acara didampingi oleh Wakil Gubernur Kaltim (Hadi Mulyadi), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya. Selain pejabat tersebut, hadir juga Komandan Korem 0901 ASN Kaltim Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman.
Sebelum penyerahan remisi umum dilaksanakan Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh. Ilham Agung Setyawan terlebih dahulu membacakan SK Remisi untuk 618 orang WBP Lapas Kelas IIA Samarinda, selanjutnya Pembacaan SK Remisi untuk seluruh WBP se Kaltim dan Kaltara oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan).
Adapun susunan acara Pemberian Remisi Umum pada tahun ini adalah :
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Pembacaan SK Remisi Umum WBP Lapas Kelas IIA Samarinda oleh Kalapas Kelas IIA Samarinda
- Pembacaan SK Remisi Umum WBP se Kaltim dan Kaltara oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim
- Penyerahan Remisi Umum secara simbolik kepada WBP Lapas Kelas IIA Samarinda oleh Gubernur Kalimantan Timur
- Pembacaan Sambutan Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Gubernur Kalimantan Timur
- Pembacaan Doa
- Penutup
Dalam SK Remisi Umum yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim diketahui bahwa total WBP yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke 76 tahun ini adalah sebanyak 6.335 orang yang terdiri dari RU1 sebanyak 6.254 orang dan RU2 sebanyak 101 orang yang mana jumlah ini merupakan jumlah keseluruhan WBP penerima remisi se Kaltim – Kaltara. Sedangkan khusus untuk WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda berdasarkan SK Remisi Umum yang dibacakan oleh Kalapas Kelas IIA Samarinda (Moh. Ilham Agung Setyawan) diketahui jumlah keseluruhan adalah 618 orang yang terdiri dari RU1 sebanyak 612 orang dan RU2 sebanyak 6 orang.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Gubernur Kaltim (Isran Noor), Yasona H Laoly selaku Menkumham menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi baik remisi umum I (satu) maupun remisi umum II (dua), Yasona menyampaikan bahwa remisi adalah reward/penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik. Yasona juga berharap bahwa dengan remisi ini kiranya para WBP semakin termotivasi untuk terus dan terus melakukan evaluasi diri sehingga menjadi semakin baik.
Sebagai informasi, bahwa Remisi Umum terbagi atas dua jenis remisi yakni Remisi Umum 1 (satu) dan Remisi Umum 2 (dua), Remisi Umum satu adalah untuk WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman jumlahnya bervariasi antara 7 (tujuh) hari hingga 4 (empat) bulan, sedangkan remisi umum 2 (dua) adalah WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dinyatakan langsung bebas. (red.hai)