etamnews.com – Jakarta. Terhitung mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan kartu nikah fisik dan akan menerbitkan kartu nikah digital. Aturan tersebut dikeluarkan terkait pernikahan.
Bagi pasangan yang telah menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital pada bulan Agustus ini. Kedepan pasangan pengantin tidak lagi menerima kartu nikah fisik. Aturan terkait buku nikah digital dimuat dalam Surat Ditjen Bimas Islam No : B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Muhammad Adib Machrus selaku Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam resmi menandatangani aturan baru tersebut.
Sebagaimana dilansir dari nextren.grid.id, bahwa masyarakat sudah bisa mengakses layanan kartu nikah digital di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag (Jajang Ridwan) menyampaikan bahwa KUA yang sudah menyediakan kartu nikah digital hanya yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (simkah web). Jajang menambahkan bahwa hampir 100% KUA di seluruh Indonesia sudah dapat mengakses Simkah Web.
Jajang juga menyatakan bahwa pasangan yang menikah pada akhir Agustus 2021 dan seterusnya sudah bisa mengakses kartu nikah digital. Pertanyaannya, bagaimana mendapatkan kartu nikah digital ? berikut penjelasannya.
Pertama, calon penganten mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web. ini dapat dilakukan dengan mengakses melalui situs simkah.kemenag.go.id, lalu pilih daftar menu, pilih KUA dan tanggal akad nikah, apabila sistem web sudah menyatakan ‘Tersedia’ anda bisa langsung mengklik ‘Lanjut’.
Langkah selanjutnya, masukan sejumlah data penganten pria dan wanita untuk diterima pihak KUA. Adapun beberapa data yang diisi adalah email, nomor telepon, umur, status dan agama.
jangan lupa, anda juga harus mengupload foto kedua mempelai untuk disematkan di kartu nikah digitalnantinya. Apabila anda sudah terdaftar, maka anda hanya tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan akad nikah sesuai dengan jadwal yang telah anda tentukan. Kartu Nikah Digital akan akan dikirim melalui email dan nomor whatsaap yang sudah anda daftarkan melalui simkah web dalam bentuk tautan atau link.
Untuk anda pasangan yang sudah menikah dan ingin mengubah kartu nikah fisik ke kartu nikah digital anda diharuskan untuk :
- Mengunjungi KUA yang bertanggung jawab atas pernikahan anda. Contohnya, anda menikah di KUA “A” maka anda harus ke KUA “A”.
- Anda bisa langsung meminta bantuan petugas untuk dibuatkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.
- Sebagai pemohon anda wajib mengisi data-data pribadi melalui Simkah Web.
- Setelah semua selesai, maka pihak KUA akan segera mengirimkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.
Pengiriman tautan atau link kartu digital melalui email dan whatsaap yang tercatat dalam data pribadi. (red.hai)