Etamnews.com – Jakarta. Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk pulau Jawa dan Bali. Pemerintah mengambil langkah tersebut karena melihat adanya lunjakan Covid secara eksponensial khususnya terkait dengan varian baru virus yang sudah mewabah selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan (LBP) saat melakukan wawancara secara daring dengan awak media ia menjelaskan bahwa dalam waktu yang relatif singkat yakni dalam beberapa hari terakhir tercatat ada 21.800 kasus baru dengan angka kematian tertinggi yakni 467 orang dan menurutnya ini angka tertinggi sejak satu setengah terakhir. Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa mengendalikan laju penyebaran Covid – 19 dengan menerapkan PPKM secara ketat khususnya diwilayah pulau Jawa dan Bali.
Dalam pemaparannya, pria yang juga akrab disapa LBP itu menyampaikan adanya 55 Zona Merah dibeberapa kelurahan di Jakarta diantaranya, Kelurahan Johar Baru RT. 006, RW, 011, Kelurahan Kebon Sirih, RT, 003, RW, 003, Kelurahan Rawasari, RT, 013, RW, 009 dan RT, 004, RW, 009.
Rencananya PPKM darurat Jawa dan Bali ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 dengan Skema sebagai berikut :
- Untuk sektor non esensial seperti lembaga pendidikan baik formal maupun non formal diberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring/online (100% WFH).
- Untuk sektor esensial seperti, lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH dengan pelaksanaan prokes secara ketat.
- Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri, makan dan, minuman, dan penunjangnya, petro kimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air), serta industri pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% Work From Office (WFO) dengan prokes yang ketat.
- Pusat perbelanjaan seperti Mal, pusat perdagangan, ditutup sementara.
- Rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan lainnya hanya diperbolehkan melakukan jual beli dengan sistem delivery/take away.
- Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan prokes yang ketat.
- Tempat ibadah secara keseluruhan ditutup sementara.
- Kegiatan seni buadaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditiadakan sementara.
- Tempat wisata, area publik, taman umum dan fasilitas umum lainnya ditutup sementara.
- Trasnportasi umum hanya boleh menampung maksimal 70% dari kapasitas seharusnya. Dengan prokes yang ketat.
- Perjalanan domestik jarak jauh dengan menggunakan pesawat, bus dan kereta api ataupun moda transportasi lainnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.
- Seluruh masyarakat diwajibkan memakai masker saat berada diluar rumah.
Menurut Luhut, pemerintah mengambil keputusan pemberlakuan PPKM ini sudah berdasarkan pertimbangan yang panjang dan sudah mendengarkan pandangan para ahli seperti ahli epidemiologi dan lainnya, ia juga menyatakan bahwa selain pandangan para ahli, pemerintah juga belajar dari pengalaman selama satu setengah tahun ini ditambah lagi dengan mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang berhasil mengendalikan Covid-19.
“ Jadi perlu saya sampaikan kepada teman-teman media, bahwa keputusan PPKM ini diambil setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terutama mendengarkan pendapat dan pandangan para ahli kesehatan seperti ahli epidemiologi dan lainnya, pemerintah juga mengambil pelajaran berdasarkan pengalaman selama satu setengah tahun ini serta mengambil pelajaran dan pengalaman dari negara-negara lain.” ujarnya.
LBP juga menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan ia mengaku mendapatkan perintah untuk melaksanakan PPKM secara tegas dan terukur, selain itu kebijakan PPKM ini akan langsung di komunikasikan dengan para Gubernur, Walikota dan Bupati agar semua bisa melaksanakan PPKM ini secara Konsisten. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan PPKM ini akan diberikan sanksi tegas, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“ Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya wilayah Jawa dan Bali, bahwa kebijakan PPKM ini sudah merupakan instruksi Presiden, sehingga pelaksanaannya akan kita kawal secara konsisten, agar target dari PPKM ini dapat terwujud.” Demikian pungkas Luhut. (red.hai)