Etamnews.com – Jakarta. Usulan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mencuat setelah mantan politisi Partai Gerindra Arif Puyuono mendengungkannya pada, Sabtu (13/3/2021).
pernyataan tersebut langsung direspon oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, sebagaimana dilansir dari SINDOnews ia menyatakan bahwa jabatan presiden cukup dua periode. “Itu sudah jalan terbaik dan hasil konsensus nasional,” ujar Ujang Komarudin Sabtu (13/3/2021).
Ujang juga menambahkan, bahwa, pembatasan masa jabatan dua periode itu agar siapapun presidennya tidak korup dan tidak abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Dan agar tidak terlalu lama menjabat.
“Jika presiden menjabat tiga periode dan terlalu lama, maka kekuasaannya akan korup. Apalagi saat ini korupsi sudah terjadi dimana-mana. Menurut Lord Acton, power tends to corrup. Kekuasaan itu cenderung korup atau disalahgunakan. But absolute power corrupt absolutely,” kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini